Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Prof. Suteki : 'Begawan Hukum Progresif' Berjuang Meruhanikan Ilmu Namun Berujung Fitnah dan Persekusi


Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H. 
(Ketua LBH PELITA UMAT)

Penulis tidak bermaksud membuat judul tulisan untuk mensejajarkan posisi Prof Suteki dengan Prof Satjipto Rahardjo, Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro yang mencetuskan Ijtihad mahzab Hukum Progresif. Prof Suteki, hanyalah salah satu murid dari sekian banyak murid Prof Tjip (Panggilan Akrab Satjipto Rahardjo) yang memiliki Nasab langsung dan mewarisi trah ilmu hukum yang berorientasi progresif.

Namun, dari hasil interaksi dan pengamatan penulis baik terhadap terhadap Buku karya Prof Suteki dengan judul 'Masa Depan Hukum Progresif' dan 'Mengajar MK Hukum Progresif' juga berbagai kiprah beliau di ranah publik, kiranya tidak berlebihan jika beliau juga punya kapasitas dan layak menyandang predikat sebagai profesor penerus Nasab hukum progresif, sebuah mahzab hukum yang menjadi ciri sekaligus kebanggaan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Hukum progresif sendiri penulis maknai sebagai hukum yang secara progresif mencari, menemukan, dan mengistimbath nilai-nilai keadilan dari sekumpulan naskah hukum yuristik, dengan tujuan untuk memenuhi ekspektasi nilai keadilan yang berkembang ditengah masyarakat. Semboyan yang terkenal mengenai hal ini adalah bahwa hukum itu untuk masyarakat, untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.

Ikhtiar itulah, yang coba ditempuh oleh Prof Suteki untuk meruhanikan ilmu melalui usaha nyata untuk menemukan, mengistimbath dan menyampaikan hasil ijtihad, hasil olah fikir atas sejumlah teks hukum yang menghasirkan sejumlah postulat dan nilai-nilai baru untuk diterangkan atas kapasitas beliau sebagai ahli, disampaikan pada forum resmi di pengadilan. Keterangan ini, beliau sampaikan saat menjadi ahli baik di Mahkamah Konstitusi saat proses Yudisial Review Perppu Ormas dan memberikan keterangan di forum sidang pengadilan PTUN Jakarta, saat terjadi sengketa TUN akibat pencabutan SK BHP ormas Islam HTI.

Namun sayang, ikhtiar meruhanikan ilmu yang ditempuh Prof Suteki ini bukannya berujung apresiasi dan atensi bahkan sebaliknya. Tindakan beliau dalam memberikan Keterangan Ahli di Mahkamah Kontitusi (MK) pada tanggal 23 Oktober 2017 dalam persidangan permohonan Judicial Review terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Perubahan UU ORMAS dan pada persidangan PTUN pada tanggal 1 Pebruari 2018 dalam perkara pencabutan Badan Hukum ormas HTI di Jakarta Timur, berujung sanksi berupa diterbitkannya SK Nomor 586/UN7.P/KP/2018 yang menyatakan pemberhentian beliau secara tetap  dari jabatan Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Undip dan Ketua Senat Fakultas Hukum Undip, terhitung sejak tanggal 28 November 2018.

SK inilah, yang kemudian melatarbelakangi Prof Suteki membuat aduan ke Polda Jateng, karena SK telah memuat tuduhan berupa fitnah dan pencemaran. Prof Suteki secara sepihak, tanpa proses pemeriksaan persidangan dituding terbukti melanggar sejumlah pasal disiplin ASN. Sebelum SK diterbitkan, Prof Dr. Yos Johan Utama, SH MHum selaku Rektor Undip Semarang, membuat sejumlah rilis di media tanpa dasar hukum.

Prof Suteki dilabeli anti Pancasila, anti UUD 45, anti NKRI, dituding radikal, padahal beliau mengabdi sebagai Dosen Pengajar Pancasila di Undip sudah lebih dari 24 tahun. Akibatnya,  tudingan ini membawa dampak serius pada pribadi, karir, keluarga, dan pandangan umum publik terhadap Prof Suteki.

Fitnah itulah, yang membuat Profesor termuda di Undip ini membawa perkaranya ke Polda Jateng untuk memperoleh keadilan. Namun, kabar yang penulis terima Polda Jateng belum juga menerbitkan bukti LP terhadap aduan Prof Suteki.

Padahal, selaku Penyidik Kepolisan Polda Jateng berkewajiban menerima aduan dari masyarakat. Dengan aduan itu, diharapkan penyidik segera menerbitkan bukti Laporan Polisi (LP) dan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan agar persoalan menjadi terang benderang.

Mendengar kabar ini, terus terang penulis merasa miris dan prihatin dengan masa depan penegakan hukum di negeri ini. Jika seorang dengan gelar profesor saja aduannya tidak segera ditindaklanjuti, apalagi warga negara dengan kasta biasa ?

Sebenarnya, konstitusi tidak membedakan kasta warga negara, semua warga negara berkedudukan sama dimuka hukum. Namun, ketika ada pembedaan perlakuan dimana segolongan orang diabaikan ikhtiarnya mencari keadilan sementara segolongan yang lain begitu cepat ditindak aduannya, tentu menjadikan siapapun yang peduli terhadap hukum dan keadilan di negeri ini merasa prihatin.

Pada Rabu, 10 Juli 2019 kabarnya Prof Suteki kembali mendatangi penyidik Polda Jateng untuk menanyakan perkembangan kasusnya. Semoga saja, penyidik Polda Jateng dapat menerbitkan bukti LP dan menindaklanjutinya dengan proses penyelidikan.

Rasanya, Prof Suteki sedang mengalami lakon sebagai begawan hukum progresif secara nyata dalam kehidupannya. Beliau, mengalami sendiri betapa kezaliman dan represifme itu berlindung dibalik formalitas pasal-pasal dan peraturan perundangan. Prof Suteki oh Prof Suteki "teaching progressive law, finding repressive law".

Perbedaan pandangan tentang cara pandang dan persepsi dalam berbangsa dan bernegara, ternyata ditafsirkan secara sepihak sebagai tindakan tidak setia pada negara, anti Pancasila, anti UUD 45, anti NKRI. Prof Suteki terpaksa terseok dalam ikhtiarnya untuk mencari keadilan nyata, dengan mencoba membolak-balik pasal-pasal yang telah diselewengkan penguasa. [vm]

Posting Komentar untuk "Prof. Suteki : 'Begawan Hukum Progresif' Berjuang Meruhanikan Ilmu Namun Berujung Fitnah dan Persekusi"

close