Prof. Suteki Mencari Keadilan, Masih Adakah Ruang Itu Untuknya?


Oleh : Fajar Kurniawan (Analis Senior PKAD)

Adalah Prof. Suteki, dikenal publik sebagai seorang guru besar UNDIP yg dikenal publik menyebarkan gagasan, mendidik masyarakat, ikut mencerdaskan kehidupan bangsa. Beliau satu dari banyak intelektual di Indonesia yang tidak tinggal diam membisu jika melihat fakta empiris yg diyakini kurang benar. Beliau punya mulut, bersuara tegas, menyatakan kebenaran dan mengoreksi kekeliruan, termasuk terhadap kebijakan keliru pemerintah. 

Tindakannya dalam memberikan Keterangan Ahli di Mahkamah Kontitusi  (MK) pada tanggal 23 Oktober 2017 dalam persidangan permohonan Judicial Review terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ORMAS dan pada persidangan PTUN pada tanggal 1 Pebruari 2018 perkara pencabutan Badan Hukum ormas HTI di Jakarta Timur, adalah sebagai seorang AHLI yang dipandang mumpuni dalam keilmuanya, yakni sebagai Guru Besar Hukum dan Masyarakat. 

Beliau menjadi saksi ahli di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Para Pemohon yang mengajukan judicial review atas penerbitan Perppu Ormas oleh Presiden. Ia menganggap, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) sebagai tindakan represif dan abuse of power Pemerintah terhadap ormas, khususnya bagi ormas yang dianggap melawan rezim yang berkuasa.

Salah satu kewajiban seorang guru besar adalah melakukan pengabdian kepada masyarakat dengan cara menerapkan ilmu secara lurus sesuai dengan kompetensinya apabila dibutuhkan oleh siapapun, termasuk para pihak yang sedang berperkara di pengadilan. Namun, tindakannya ini oleh Pemerintah dinilai sebagai perbuatan yang berseberangan, ketidaksetiaan hingga ada pembebasan tugas jabatan dia sebagai Kaprodi MIH, Ketua Senat FH dan Anggota Komisi IV Senat Akademi Universitas.

Perlakuan kepada Prof. Suteki jelas mencederai rasa keadilan. Bercermin pada kasus ini, nalar sehat publik seolah sedang diuji dan disakiti kembali. Sekelas Prof Suteki, yang memiliki prestasi luar biasa tidak hanya dari sisi akademis namun juga dalam aspek kepemimpinan (leadership), mendapatkan tudingan negatif dan hukuman “struktural” justru karena beliau menjalankan fungsi ke-intelektualitas-annya dengan semestinya, di saat banyak kaum epistemik kampus lain lebih memilih posisi aman dan nyaman. Prof Suteki sadar, bahwa peran seorang intelektual (cendekiawan) tidak dapat direduksi dan dilokalisir hanya pada tugas normatifnya, yakni sebagai ilmuwan (scientist), peneliti (researcher) atau pengajar (lecturer). Melainkan juga memiliki keinsyafan dan kesadaran akan peran transformatifnya.

Adalah benar bahwa Prof. Suteki ini ASN, namun apakah ASN dilarang bersuara kritis terhadap kebijakan pemerintah dan mendapatkan persekusi dan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik? Padahal ekspresi intelektual seharusnya ditumbuhkan oleh negara, bukan justru dikeringkan (dried up). Dunia intelektual kampus akan mengalami kemarau yang mengerikan, jika tidak dibuka kran diskusi, debat dan dinamika, tanpa proses kreasi tesa-antitesa-sintesa, tanpa pembaharuan. Secara psikologis, ini akan menghambat tumbuh kembangnya cara berfikir kreatif dan inovatif. 

Perlakuan terhadap dosen Pancasila dan Filsafat Pancasila ini mengonfirmasi anggapan masyarakat bahwa secara ideologis, Pancasila itu seringkali dijadikan tameng. Dikatakan sebagai ideologi perekat. dengan alasan kemanusiaan (sila kedua) kemudian seolah ada pembiaran terhadap LGBT. Dengan alasan Pancasila, swastanisasi dan liberalisasi SDA yang merugikan masyarakat dibiarkan berlangsung.

Benarkah seorang akademikus yang kritis lebih berbahaya dari mafia anggaran dan segerombolan separatis dan teroris? Persekusi terhadap seorang ilmuwan hukum sekalipun tetap meninggalkan bekas bahwa telah ada jejak pemberangusan kebebasan akademik oleh otoritas “pemerintah”.

Sosok seperti Prof. Suteki seharusnya menjadi pemantik bagi kebangkitan peran intelektual di dunia Perguruan Tinggi. Namun persoalan yang selalu gagal diatasi oleh para otoritas “pemerintah” adalah pemberanguasan kebangkitan intelektual yang sebenarnya, ditunjang kurangnya akses terhadap keadilan, yang semakin memperburuk keadaan.[vm]

Posting Komentar untuk "Prof. Suteki Mencari Keadilan, Masih Adakah Ruang Itu Untuknya?"