Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah Prof. Suteki Sedang Melangkah Sendirian Mencari Oase Keadilan? (Melawan Persekusi Atas Kemerdekaan Akademik)


Oleh : Lalang Darma – Islamic Independent Journalist (IIJ)

Mungkin bisa dikatakan bahwa ini hari-hari yang cukup berat bagi dunia hukum ketika sebagian masyarakat menjumpai proses penegakan hukum selama lima tahun ini dipandang menimbulkan permusuhan dan ketakutan. Terjadi kontraksi sosial di tengah masyarakat, saling curiga, saling tidak percaya. Tidak ada kebebasan menyampaikan aspirasi dan pendapat, segenap rakyat diliputi ketakutan. Menyuarakan aspirasi ganti Presiden lewat kasus saja di persekusi. Ulama dikriminalisasi, sampai hari ini tidak jelas bagaimana status Habib Rizieq Syihab.

Di dunia kampus sendiri ada semacam ketakutan yang menghinggapi kalangan akademisi dan intelektual, mereka khawatir dipersekusi, dikriminalisasi ketika mengungkapkan ilmu yang dimiliki melalui forum pengadilan, mereka khawatir di Suteki-kan. Hah, mengapa?

Begini ceritanya… Keluar SK Pemberhentian Sementara yang dikeluarkan oleh Rektor Undip dengan Nomor 223/KP/2018 atas Prof. suteki dari tiga jabatan sekaligus, yakni: 1. Ketua Program Studi MIH FH Undip; 2. Ketua Senat Fakultas Hukum Undip; 3. Anggota Komisi IV Senat Akademik Universitas. 

Apa sebabnya? Diduga dipicu tindakannya dalam memberikan Keterangan Ahli di Mahkamah Kontitusi  (MK) pada tanggal 23 Oktober 2017 dalam persidangan permohonan Judicial Review terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ORMAS dan pada persidangan PTUN pada tanggal 1 Pebruari 2018 perkara pencabutan Badan Hukum ormas HTI di Jakarta Timur, adalah sebagai seorang ahli yang dipandang mumpuni dalam keilmuanya, yakni sebagai Guru Besar Hukum dan Masyarakat.

Ingat HTI? Hizbut Tahrir Indonesia menjadi korban pertama kekuasaan atas nama Pancasila. Menkopolhukam Wiranto ketika mengumumkan pembubaran HTI me ngatakan alasannya. “Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas," kata Wiranto, 5 Mei 2017. 

Hanya saja, ia tak menyebut sila Pancasila mana yang dilanggar dan pasal dalam UU No 17 mana yang dilanggar HTI. Toh, sebelumnya Ormas besar ini tak mempunyai masalah dengan aturan negara. Mereka melaksanakan kegiatan sesuai koridor hukum yang berlaku. Bahkan Ormas ini pernah mendapat penghargaan dari kepolisian sebagai organisasi yang melakukan aksi dengan tertib. 

Sebelumnya, muncul kriminalisasi terhadap tokoh umat Islam dan tokoh kritis lainnya. Tokoh umat Islam dihadapkan pada berbagai tuduhan seperti intoleransi, anti kebhinnekaan, dan anti NKRI. Beberapa orang diperiksa oleh kepolisian dengan bermacam-macam tuduhan seperti ujaran kebencian, penghinaan terhadap Pancasila, menistakan agama lain, dan lainnya. 

Sementara kelompok kritis ditangkap—meski kemudian dilepaskan—dituduh tengah merencanakan makar. Anehnya, negara diam terhadap mereka yang jelas-jelas telah membahayakan negara. Misalnya, deklarasi Minahasa Merdeka, penghadangan Tengku Zulkarnaen di Pontianak, penolakan Fahri Hamzah di Manado. Tak ada satu pun dari mereka yang diciduk aparat. Seolah negara merestuinya, jika itu dilakukan oleh non Muslim.

Terhadap persekusi yang menimpa Prof. Suteki kita akhirnya menyadari bahwa ini adalah risiko bicara tentang kebenaran dalam keilmuan tetapi sangat tidak fair bila keilmuan dilawan dengan godam kekuasaan. Lalu di mana harga diri seorang ilmuwan itu bila kebebasan keilmuannya direnggut?

Kini kita pun sering bergumam lirih, apakah perlakuan buruk yang menimpa Prof. Suteki apakah berpengaruh secara efektif bagi dosen ilmuwan lain ‘tidak kritis’ karena takut di-suteki-kan? Padahal kampus yang bertugas meruhanikan ilmu. Ini bisa terancam hanya akan menjadi menara gading yang teralienasi dengan masyarakatnya. 

Apalagi sinyalemen dari BNPT tentang adanya kampus radikal termasuk UNDIP di mana beliau mengembangkan ilmu, menambah buram wajah kampus dari sisi pengembangan ilmu pengetahuan. Haruskah ketidakadilan ini dibiarkan?[vm]

Posting Komentar untuk "Apakah Prof. Suteki Sedang Melangkah Sendirian Mencari Oase Keadilan? (Melawan Persekusi Atas Kemerdekaan Akademik)"

close