Tolak Pelibatan Dua Unicorn, SAPUHI: Umrah Dari, Oleh, dan Untuk Umat Islam
VisiMuslim - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) telah membuat nota kesepahaman (MoU) dengan Menteri Komunikasi dan Teknologi Informasi Arab Saudi, dan mendorong dua perusahaan digital Tokopedia dan Traveloka menyelenggarakan umrah. Pelibatan dua unicorn itu dalam peyelenggaraan umrah ditolak oleh Syarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (SAPUHI).
Penandatanganan MoU dua menteri komunikasi Indonesia dan Arab Saudi dilakukan di Riyadh pada Kamis (04/07/2019). Keduanya sepakat memperkuat kerja sama ekonomi digital, termasuk menginisiasi pengembangan Umrah Digital Enterprise. Menkominfo Rudiantara mendorong dua unicorn Tokopedia dan Traveloka terlibat dalam penyelenggaraan ibadah umrah. Unicorn adalah sebutan untuk perusahaan rintisan swasta yang nilai kapitalisasinya lebih dari USD 1 miliar.
Langkah tersebut mendapat penolakan dari Syarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (SAPUHI). “SAPUHI sepakat menolak untuk menerima dua unicorn sebagai bagian dalam penyelenggaraan ibadah umrah dan haji di Indonesia,” kata Ketua Umum SAPUHI Syam Resfiadi, dalam pernyataan tertulis yang diterima Kiblat, Rabu (17/07/2019).
Syam menyebut pelibatan dua unicorn itu membuka peluang kapitalisasi bisnis umrah. Traveloka dan Tokopedia bisa diindikasikan akan melakukan kapitalisasi bisnis penyelenggaraan ibadah umrah dan akan merugikan jamaah Indonesia di kemudian hari dengan pola kapitalisasi yang ada.
Dia menambahkan jamaah umrah adalah captive market yang besar dan pasti dilirik oleh banyak pihak. Dari sekitar satu juta jamaah yang berangkat umrah setiap tahunnya, nilainya diperkirakan sekitar Rp 20 triliun jika dihitung prorate per jamaah 20 juta rupiah.
“Maka tentu ini menjadi bisnis yang diincar oleh banyak pihak, dan tentunya bisnis perjalanan umrah merupakan bisnis yang diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia,” ujar Syam.
Selain itu, Syam menyatakan pelibatan Tokopedia dan Traveloka akan menjadi ancaman untuk travel dan agen perjalanan wisata. Selama ini perputaran bisnis umrah sudah membantu menghidupi sekitar 1.016 perusahaan yang sudah mempunyai izin umrah yang ada di Indonesia. Jika dihitung setiap perusahaan memiliki 10 Karyawan, dan atau 100 agen maka bisa dipastikan ratusan ribu orang karyawan perusahaan terancam terdisrupsi.
“Tentu pemerintah harus bisa melindungi dan mendukung travel-travel PPIU yang sudah berhasil mendapatkan izin dengan skema persyaratan perizinan dan prosedur controling yang ketat yang diatur oleh Kemenag RI,” tegas Syam.
SAPUHI menekankan 1.016 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Umroh dan Haji yang ada selama ini merupakan pelaksana yang sudah berpengalaman. Mereka juga terus melakukan pengembangan dalam penyelenggaraan umrah, sehingga semestinya merekalah yang digandeng oleh pemerintah.
Travel umrah adalah satu-satunya bisnis yang diatur hanya boleh dimiliki dan dikelola oleh WNI beragama Islam, sebagaimana diatur pasal 89 UU No. 8 Tahun 2019. Syam menilai unicorn dimiliki oleh banyak orang yang notabene bukan WNI dan juga bukan beragama Islam. Sementara pasal tersebut dengan tegas mengatur bahwa penyelenggaraan umrah wajib dimiliki dan dikelola oleh WNI beragama Islam.
“Umrah dari umat Islam, oleh umat Islam, dan untuk umat Islam,” pungkas Syam.[vm]
Sumber : Kiblat
Posting Komentar untuk "Tolak Pelibatan Dua Unicorn, SAPUHI: Umrah Dari, Oleh, dan Untuk Umat Islam"