Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Warga Gugat Pemerintah terkait Kerusakan & Polusi Udara

Sebanyak 57 warga Jakarta akan mengugat pemerintah karena buruknya kualitas udara di ibukota. Gugatan mereka rencananya akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/06/2019).
VisiMuslim - Sekelompok aktivis yang tergabung dalam Gerakan Ibu Kota (Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta) menggugat pemerintah terkait polusi udara.

Gerakan Ibu Kota melayangkan gugatan warga negara secara resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (04/07/2019).

Dalam gugatan perdata bernomor perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst itu, nama Presiden Joko Wododo disebut-sebut.

Juru Kampanye Energi Greenpeace Indonesia Bondan Andriyanu mengatakan, mereka menggugat pemerintah terkait hal-hal yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran udara.

Disebutkan, adanya kerusakan dan pencemaran udara dikarenakan baku mutu udara ambien yang ada sekarang di Indonesia belum terlalu ketat.

“Standar yang ada sekarang tidak bisa melindungi masyarakat dari polusi udara. Kadang indikator menunjuk sedang, tapi polusi udaranya tinggi. Kita belajar dari kejadian di Jambi waktu kebakaran hutan,” jelas Bondan di PN Jakspus, Kamis.

Jokowi terdaftar beserta enam tergugat lainnya, karena dianggap bertanggung jawab menyediakan udara bersih di Jakarta. Selain Jokowi, ada pula nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Lalu nama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim turut serta dalam daftar tergugat itu.

Pengacara Publik LBH Jakarta Nelson Simamora, mengatakan, gugatan tersebut dilakukan agar pemerintah mengeluarkan kebijakan yang merujuk sumber permasalahan yang menyebabkan udara tidak bersih.

“Harusnya ada kebijakan merujuk ke sumber pencemaran udara, selama ini kan kita terus berdebat soal sumbernya dari transportasi atau sumbernya dari industri, tapi lagi-lagi datanya tidak ada. Harusnya ada datanya,” ungkapnya.

Itulah mengapa, jelasnya, di dalam gugatan tersebut tidak hanya di Jakarta, tapi Jawa Barat, dan Banten juga sebagai tergugat.

“Karena sampai saat ini tidak ada catatan kualitas udara Jawa Barat dan Banten, Bekasi dan sekitarnya,” sebutnya kutip Antaranews.com.

Langkah konkret yang diharapkan dalam waktu dekat dengan adanya gugatan ini adalah pemerintah dapat membangun alat pemantau udara yang banyak di berbagai titik, lalu diumumkan ke publik setiap hari.

“Nah, dengan alat pantau kemudian dibikin kajian risetnya akan ketahuan tuh sumbernya dari mana saja,” katanya. [vm]

Sumber : hidayatullah

Posting Komentar untuk "Warga Gugat Pemerintah terkait Kerusakan & Polusi Udara"

close