Khilafah atau Nation State?


Oleh : Abu Inas (Tabayyun Center)

Isu khilafah hari ini menjadi menu utama dalam berbagai obrolan politik di masyarakat. Tak luput, para pengemban dakwah terlibat aktif dalam perbincangan ini. Pada saat menjelasan konsep Khilafah kepada kaum Muslim serta memahamkan mereka kepadanya, maka bersamaan dengan itu juga harus jiwa para pengemban dakwah diisi dengan perasaan Islam yang mendorongnya untuk beramal, sabar, serta rela berkorban untuk terus berjuang demi menegakkannya.

Ada perbedaan yang tajam antara khilafah dan nation state, dari segi dasar negara, dasar negara nation-state bisa berupa sekularisme, bisa juga yang lainnya, seperti Sosialisme atau Marxisme. Ini karena nasionalisme adalah ide kosong yang bisa dikawinkan dengan ide apa pun dari sumber manapun, seperti penjelasan sebelumnya. Sebaliknya, dasar negara Khilafah adalah akidah Islam saja.

dari segi ikatan, juga ada perbedaan. Dalam nation-state, ikatannya adalah ikatan kebangsaan. Dalam Khilafah, ikatannya adalah akidah Islam. dari segi kepentingan tertinggi, nation-state mengenal apa yang disebut “kepentingan nasional” yang dirumuskan oleh elit politiknya, baik kepentingan dalam negeri maupun kepentingan luar negeri. Dalam Khilafah, kepentingan tertinggi adalah kepentingan umat (mashalih al-ummah), yang tunduk kepada syariah Islam. Secara garis besar kepentingan umat tercermin dalam dua hal. Pertama: penerapan syariah Islam dalam segala bidang kehidupan (politik dalam negeri). Kedua: penyebaran dakwah Islam ke luar negeri dengan jihad fi sabilillah (politik luar negeri).

dari segi batas wilayah, nation-state akan memiliki batas teritori yang tetap. Adapun batas wilayah Khilafah tidak tetap, melainkan akan terus meluas seiring dengan politik luar negerinya, yaitu penyebaran dakwah Islam dengan jalan jihad fi sabilillah (M. Husain Abdullah, Mafahim Islamiyyah, II/42-44).

dari segi sistem hukum, nation-state juga berbeda dengan Khilafah. Dalam nation-state, sistem hukumnya adalah hukum nasional, yang bisa jadi berupa macam-macam sistem hukum yang dicampur-aduk menjadi satu. Kalaupun ada satu sistem hukum, tidak pernah menjadikan hukum Islam (syariah) sebagai sistem hukum tunggal. Di Indonesia, misalkan, berlaku tiga sistem hukum: hukum Barat, hukum adat dan hukum Islam. Dalam Khilafah, sistem hukumnya hanyalah syariah Islam, tidak ada yang lain.

dari segi bendera dan bahasa, nation-state akan mempunyai bendera dan bahasa nasional masing-masing. Dalam Khilafah, bendera dan bahasa resminya hanya satu, yaitu bendera dan bahasa yang telah ditetapkan syariah dan dicontohkan oleh Rasulullah saw. Benderanya berupa Bendera Islam yang dicontohkan Rasulullah saw., yaitu Liwa’ dan Rayah. Liwa‘ adalah bendera berwarna putih dengan tulisan hitam yang berbunyi: “La ilaha illalLah Muhammadur RasululLah”. Rayah adalah bendera berwarna hitam dengan tulisan putih yang berbunyi: “La ilaha illalLah Muhammadur Rasulullah”. (Lihat: Abdul Hayyi al-Kattani, At-Taratib al-Idariyah).

Bahasa resmi negara Khilafah juga hanya satu, yaitu bahasa Arab, yang diberlakukan dalam bidang pemerintahan, pendidikan dan urusan negara lainnya, seperti diplomasi dan dakwah ke luar negeri. Namun, ini bukan berarti haram hukumnya menggunakan bahasa lokal antar individu rakyat (Lihat: Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur).

Keunggulan konsep Khilafah dapat dirumuskan dengan kata al-quwwah wat tha’ah (kekuatan dan ketaatan). Artinya, Khilafah akan mempunyai kekuatan yang tidak dimiliki oleh sebuah nation-state. Pasalnya, dengan Khilafah, umat Islam di seluruh dunia akan menjadi satu kesatuan yang bersatu. Persatuan ini dengan sendirinya akan menyatukan pula segala sumberdaya yang dimiliki oleh umat Islam, seperti sumberdaya manusia (tentara, ahli, pekerja, dll) dan sumberdaya alam dalam berbagai jenisnya (minyak, gas, emas, dll).

Jelas persatuan ini akan menjadi satu kekuatan dahsyat yang dapat memberikan maslahat yang besar bagi umat Islam. Persatuan tersebut juga akan menjadi satu kekuatan besar untuk melawan hegemoni Kapitalisme global yang kejam dan rakus di bawah kepemimpinan AS saat ini.[vm]

Posting Komentar untuk "Khilafah atau Nation State?"