Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aniaya Guru, Dua Orang Tua Siswa di Gowa Ditangkap Polisi

Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga (tengah), saat merilis kasus penganiayaan di Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis, 5 September 2019. Medcom/Muhammad Syawaluddin.
VisiMuslim - Kepolisian Resor (Polres) Gowa menangkap dua orang tua siswa SDI Pa'bangngiang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan lantaran menyerang seorang guru anaknya saat jam pelajaran berlangsung. Kedua orang tua siswa tersebut yakni NV, 20 dan APR, 17.

Kedua orang tua siswa merupakan kakak beradik itu ditangkap polisi di rumahnya pada Rabu, 4 September 2019 kemarin. Setelah guru tersebut melaporkan kejadian itu.

"Pada pukul 21.30 Wita kedua pelaku ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Polres Gowa," kata Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga saat merilis kasus tersebut di Mapolres Gowa, Kamis, 5 September 2019. 

Penangkapan dua orang tua siswa SD Pa'bangngiang tersebut lantaran keduanya melakukan penganiayaan terhadap seorang guru yakni Astiah, 40. Kejadian itu terekam dalam video berdurasi sekitar 20 detik dan menjadi viral di media sosial.

Dalam video tersebut keduanya menyerang Astia secara bergantian dam sempat mengenai wajah guru yang sedang mengajar siswanya di dalam ruang kelas. Sehingga korban mengalami luka pada bagian wajah, dan melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.

"Pelaku masuk keruang kelas lalu melakukan penyerangan dan penganiayaan secara bersama sama," jelas Shinto.

Aksi kedua pelaku dilatarbelakangi atas dasar emosi pascamenerima informasi bahwa adik mereka mengalami pertengkaran sesama murid di dalam kelas.

"Yang kami sayangkan, informasi pertengkaran antar murid ini direspon secara tidak etis oleh kedua pelaku bersama seorang perempuan lainnya, dengan mendatangi sekolah dan masuk ke dalam kelas, menjewer murid yang menjadi lawan adik pelaku," ungkap Shinto.

Diapun menyayangkan tindakan tersebut dilakukan saat jam atau proses belajar mengajar tengah berlangsung dan disaksikan puluhan siswa. Dan ini tidak seharusnya terjadi.

"Penyerangan ini sangat disayangkan karena terjadi di hadapan murid di dalam kelas. Apapun alasannya, hal ini tidak sepatutnya terjadi, karena ada etika yang harus dijaga sehingga tidak memberikan efek psikologis terhadap anak-anak yang berada di dalam kelas tersebut," jelas Shinto.

Terhadap kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 (1) KUHPidana dengan ancaman pidana minimal tujuh tahun penjara. [md]

Posting Komentar untuk "Aniaya Guru, Dua Orang Tua Siswa di Gowa Ditangkap Polisi"

close