Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Belum Ada Dua Bulan, Jokowi Kembali Rombak Perpres Kemendikbud

Presiden Jokowi
Jakarta-Visi Muslim- Presiden Joko Widodo merombak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Perpres pertama dikeluarkan pada 24 Oktober 2019 yaitu Perpres Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kemendikbud. Kemudian pada 16 Desember 2019 Perpres dirubah lagi dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kemendikbud.

Perpres tersebut adalah perampingan struktur organisasi. Berbeda dengan Perpres lama yang berjumlah 16 Pos di Kemendikbud sedangkan Perpres yang baru hanya ada 9 Pos. Dilansir dari Detikcom, Kamis (26/12/2019).

Perpres Nomor 72 Tahun 2019

Pasal 6

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:

a. Sekretariat Jenderal;

b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;

c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;

d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;

e. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan;

f. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;

g. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi;

h. Direktorat Jenderal Kebudayaan;

i. Inspektorat Jenderal;

j. Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan;

k. Badan Penelitian dan Pengembangan;

l. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;

m. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;

n. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter;

o. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan; dan

p. Staf Ahli Bidang Akademik.


Perpres Nomor 82 Tahun 2019

Pasal 6

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:

a. Sekretariat Jenderal;

b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;

c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,

Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;

d. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;

e. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;

f. Direktorat Jenderal Kebudayaan;

g. Inspektorat Jenderal;

h. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan;

i. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; dan

j. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan. [www.visimuslim.org] dilansir dari dtk

Posting Komentar untuk "Belum Ada Dua Bulan, Jokowi Kembali Rombak Perpres Kemendikbud"

close