Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PBNU Tagih Rp 1,5 Triliun ke Sri Mulyani, Pakar Hukum: Ini Berlebihan, Muhammadiyah, 'Santai'


Jakarta - Visi Muslim- MantanKetua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin, mengungkapkan, bahwa BPJS Kesehatan memiliki utang kepada Muhammadiyah sebesar Rp 1,2 triliun. “Itu adalah utang BPJS kepada seluruh rumah sakit Muhammadiyah di seluruh Indonesia,” kata Din ketika memberi sambutan dalam Milad ke-61 Universitas Muhammadiyah Surakarta, Sabtu (28/12)dan ditayangkan oleh TvMu Channel Youtube Ahad (29/12).

Meskipun demikian, menurut Din, Muhammadiyah tidak pernah menggebu-nggebu dalam menagih utang kepada pemerintah. “Saya amati, ketua ranting Muhammadiyah, pimpinan Pusat Muhammadiyah, pimpinan Wilayah Muhammadiyah dimana banyak rumah sakit tidak terlalu menggebu-gebu menagih kepada pemerintah. Walaupun saya tahu Muhammadiyah perlu uang itu,” jelas Din. “Itulah Muhammadiyah, Muhammadiyah memberi dan melayani, bukan meminta,” papar Din.

Pernyataan Din ini berbeda dengan apa yang pernah dilontarkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj. Said menagih janji Menteri Keuangan Sri Mulyani yang akan memberikan kredit lunak sebesar Rp 1,5 triliun. “Pernah kami MoU dengan Menteri Sri Mulyani, katanya akan menggelontorkan kredit murah Rp 1,5 triliun. Sampai hari ini, satu persen pun belum terlaksana. Ini biar tahu Anda semua seperti apa pemerintah ini,” kata Said dengan nada serius dalam sebuah pidato yang beredar, Kamis (26/12) pekan lalu.

Pernyataan dua tokoh dari dua ormas Islam terbesar di Indonesia ini menarik perhatian, dan viral, baik melalui media massa maupun media sosial. Baik Din maupun Said hakekatnya sama-sama mengkritik pemerintah. Din esensinya menagih pemerintah karena belum membayar BPJS Kesehatan kepada rumah sakit-rumah sakit milik Persyarikatan Muhammadiyah. Sementara Said Aqil juga menagih janji Sri Mulyani, sebagai menteri keuangan, yang berjanji akan memberi utang berupa kredit lunak kepada jamiyah Nahdliyin.

Dalam meyampaikan kritiknya kepada pemerintah, Din nampak kalem dan sabar, sedangkan Said Aqil nampak menggebu-nggebu dalam pidato yang videonya beredar luas dan meramaikan lini media sosial pekan lalu, itu.

Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, ikut memberikan komentar terkait polemik perjanjian pemberian kredit murah antara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Adapun pemberian kredit murah yang dijanjikan itu sebesar Rp1,5 triliun yang dari 2017 hingga saat ini belum juga disalurkan secara utuh.

Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siroj, beberapa hari lalu menagih janji itu kepada Sri Mulyani secara terang-terangan. Ficar pun menilai tindakan Said Aqil itu sangat berlebihan. “Jadi berlebihan jika menagih kredit secara terbuka, seperti menagih janji politik saja,” ujarnya ketika dihubungi Indonesiainside.id di Jakarta, Senin (30/12/2019).

Menurut Ficar, kredit itu tidak perlu ditagih, tetapi diajukan sesuai dengan permohonan melalui bank atau lembaga keuangan lain. Dia mengatakan, seharusnya Said Aqil tidak meminta secara menyeluruh, tetapi harus didasarkan kepada kebutuhan riel pemohon kredit.

“Jadi prosesnya melalui bank atau lembaga keuangan yang ditunjuk,” tuturnya.

Dia mengingatkan, penagihan janji secara terbuka seperti yang dilakukan oleh Said Aqil, harus didasarkan pada hukum keuangan negara dan hukum perbankan yang berlaku. Selain itu, Ficar juga mengingatkan, Kemenkeu harus meminta persetujuan terlebih dulu kepada DPR untuk pencairan dana kredit murah tersebut.

“Jadi negara tidak bisa mengeluarkan dana tanpa perencanaan lebih dulu. Begitupun permintaan yg dilakukan oleh organisasi-organisasi sosial. Tidak bisa seenaknya tanpa aturan,” kata dia.


Ficar mengungkapkan, dalam tata negara, segala pengeluaran negara yang di dalamnya juga termasuk sumbangan ke organisasi sosial keagamaan harus melalui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) di setiap tahun. “Jika seorang pejabat mencairkan dana negara tanpa pos perencanaan sebelumnya, salah-salah bisa dituduh korupsi,” ucapnya. (AIJ) [www.visimuslim.org]

Sumber: indonesiainside.id

Posting Komentar untuk "PBNU Tagih Rp 1,5 Triliun ke Sri Mulyani, Pakar Hukum: Ini Berlebihan, Muhammadiyah, 'Santai'"

close