Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Salah Tata Kelola BUMN Direzim Neolib


Oleh: Hamsina Halisi Alfatih 
(Aktivis Muslimah dari Kendari)

Partai Demokrat  bakal menantang Erick Thohir  membuat kebijakan bagi  bos BUMN untuk tidak hidup mewah.

Hal ini di ungkapkan oleh Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon saat menanggapi kasus yang melibatkan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara. apabila serius bersih-bersih, maka Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sebaiknya membuat kebijakan. (JawaPos.com,07/12/19).

Seperti yang diberitakan Tribunnews.com pada 7 Desember 2019, I Gusti Ngurah Askhara Danadiutra disebutkan telah melakukan penyelundupkan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton. Imbas dari ulahnya ini, Ari Askhara pun harus hengkang dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT. Garuda Indonesia. Tak hanya itu, Erick Thohir, Menteri BUMN yang memecat Ari Askhara pun juga memecat 5 Direksi Garuda Indonesia yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penyelundupan Harley Davidson itu dalam bentuk onderdil yang dikemas dalam 18 kotak. Onderdil tersebut ditemukan dalam lambung pesawat baru Garuda Indonesia tipe Airbus A330-900 NEO. "Dengan demikian, total kerugian negara potensinya adalah Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar," kata Sri Mulyani saat jumpa pers di Jakarta, Kamis, 5/12. (Kompas.com, 5/12/19).

Menyikapi permasalahan tersebut, tentu hal ini menjadi pukulan telak bagi pemerintah dalam mengelola BUMN yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Sebab, setelah terbongkarnya penyelundupan di maskapai Garuda Indonesia tersebut hal ini dinilai bisa menjadi pintu masuk pengungkapan masalah-masalah di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti dugaan gagal bayar Asuransi Jiwasraya.

Adanya dugaan gagal bayar Asuransi Jiwasraya disinyalir sebagai Kasus "mega skandal"  yang melibatkan perusahaan Jiwasraya yang diduga gagal membayar polis yang jatuh tempo kepada anggotanya senilai Rp16,3 triliun. Dampaknya nilai potensi kerugian negara dari gagal bayar Asuransi Jiwasraya disebut jauh lebih besar ketimbang kasus bailout Bank Century yang senilai Rp7 triliun.

Tak hanya itu, adapun kasus-kasus lain yang kini sedang membelit BUMN antara lain dugaan korupsi di Bank Tabungan Negara (BTN) dengan PT Batam Island Marina (BIM). Kasus korupsi senilai Rp300 miliar ini diduga melibatkan sejumlah direksi BTN. (Bbcnews.com,09/12/19).

Banyaknya kecatatan pada perusahaan berplat merah tersebut menandakan lemahnya tata kelola negara dalam mengurusi layanan publik. Padahal pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 jelas mengamanatkan bahwa cabang-cabang produksi yang strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara. Atas dasar itulah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilahirkan, agar mampu mengelola cabang produksi strategis untuk kemakmuran rakyat. Artinya, penguasaan oleh negara melalui BUMN tersebut justru sebagai upaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun penataan BUMN yang lebih pro kepada korporasi mensinyalir para petinggi plat merah tersebut dengan mudahnya menguasai yang seharusnya menjadi kepemilikan umum. Tak hanya itu, tumbuhnya praktek korupsi pun tak terhindarkan sehingga mengakibatkan kerugiaan negara hingga triliunan rupiah. Akibatnya, perekonomian negara merosot hingga menimbulkan kemiskinan.

Sementara pejabat negara yang seharusnya berperan sebagai pelayan publik justru mengambil alih sebagai penikmat yang memiliki wewenang.

Salah urus tata kelola BUMN di rezim neolib saat ini sekiranya pernah disinggung oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang membacakan rekomendasi hasil Rakernas PDIP, JI Expo, Kemayoran, Jakarta, Selasa (12/1/16), mengatakan bahwa "BUMN memiliki fungsi dan menjadi alat negara untuk meningkatkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, dalam kenyataannya saat ini BUMN hanya diperlakukan seperti 'korporasi swasta' yang mengedepankan bisnis semata atau yang saat ini dikelola dengan konsep business to business," (merdeka.com, 12/01/16)

Dari kenyataan yang ada sekiranya penataan kelola BUMN berhaluan korporasi swasta hanya menimbulkan kerugian bagi negara. Bahkan solusi yang ditawarkan dengan tidak hidup mewah tidak akan menjamin praktek peyelundupan maupun korupsi tidak akan kembali tumbuh subur. Karenanya penanganan dalam kepengurusan layanan publik seharusnya dikembalikan kepada tatanan yang lebih baik dan lebih berkompeten. Maka untuk mengembalikan kesejahtraan umat dengan tata kelola layanan publik tentu tidak ada cara lain kecuali dengan menerapakan sistem ekonomi islam.

Dalam pandangan Islam yang mengklasifikasi harta publik sebagai milkiyah ammah dan milkiyyah daulah. Milkiyah ammah meliputi sektor yang memenuhi hajat hidup publik dan harta SDA yang tidak terbatas (air, infrastruktur jalan, energy, hutan, tambang minerba) tidak boleh dikelola selain oleh negara sendiri. Keterlibatan swasta hanya sebagai pekerja dengan akad ijarah/kontrak. Negara tidak boleh mengambil untung dari harta milik rakyat.

Sedang milkiyah daulah berupa pengelolaan bangunan, tanah dan perkebunan bisa diberikan kepada rakyat atau dikelola oleh semacam BUMN yang mengedepankan pemberdayaan masyarakat dan tidak berperan sebagai pebisnis ketika berhadapan dengan kemaslahatan publik. Maka pemerintah berkewajiban mengurusnya dengan baik dan benar.

"Dari Ibnu Abbas RA berkata; sesungguhnya Nabi SAW bersabda; orang muslim berserikat dalam 3 hal yaitu: air, rumput (pohon), api (bahan bakar), dan harganya haram. Abu said berkata maksudnya: air yang mengalir" (HR. Ibnu Majah).

Sistem kapitalisme telah terbukti membawa ketimpangan terhadap layanan publik yaitu dengan menjadikan manajemen korporasi sebagai tata kelola kebutuhan publik. Maka hadirnya sistem ekonomi islam sebagai tatanan kelola layanan publik guna memberikan kesejahtraan bagi umat bukan untuk segelintir individu. Inilah yang akan terwujud tat kala Khilafah Ala minhajji Nubuwwah kembali ditegakkan ditengah-tengah umat. [www.visimuslim.org]

Wallahu A'lam Bishshowab

Posting Komentar untuk "Salah Tata Kelola BUMN Direzim Neolib"

close