Amnesty International Indonesia: Pengakuan Luthfi Dianiaya Polisi Harus Diusut

Foto: Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid
VisiMuslim - Amnesti Internasional Indonesia memberikan respon terhadap kesaksian Luthfi Alfiandi, yang mengaku bahwa dirinya telah disiksa oleh aparat saat pemeriksaan di kepolisian. Hal itu diungkapkan Luthfi di depan persidangan pada 20 Januari 2020.

Menurut Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid mengatakan bahwa pengakuan Luthfi tersebut harus diusut tuntas.

“Pengakuan Luthfi bahwa ia dipaksa untuk mengaku dan dianiaya oleh polisi harus diusut tuntas.” Kata Usman Hamid, dalam press release yang diterima Kiblat. Net pada Selasa (21/01/2020).

Usman menuturkan bahwa melakukan penyiksaan selama interogasi adalah praktek kotor yang sudah seharusnya untuk ditinggalkan. Lalu diganti dengan cara yang tidak menggunakan kekerasan berupa melakukan penyelidikan.

“Ini keterlaluan dan melanggar konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan Merendahkan martabat manusia,” Ujarnya.

Luthfi Alfiandi sendiri didakwa atas tuduhan melawan aparat yang sedang menjalankan tugas, merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan terhadap polisi pada saat demonstrasi menolak RUU KUHP dan RUU KPK di depan Gedung MPR/DPR RI 30 September 2019.

Amnesti Internasional Indonesia juga meminta kepada Komnas HAM, Ombudsman dan Kompolnas agar mengusut tuntas terkait penggunaan kekerasan yang tidak diperlukan terhadap demonstran. Dan memberikan sanksi kepada para aparat yang melakukan kekerasan

“Kami meminta Komnas HAM, Ombudsman dan Kompolnas mengusut tuntas dugaan penggunaan kekuatan yang berlebihan dan kekerasan yang tidak diperlukan terhadap demonstran. Pelaku kekerasan harus diadili, dan tidak cukup diberi sanksi administratif, apalagi dibiarkan lolos tanpa penghukuman,” pungkasnya. [kiblat]

Posting Komentar untuk "Amnesty International Indonesia: Pengakuan Luthfi Dianiaya Polisi Harus Diusut"