Kuasa Hukum LBH Pelita Umat Menolak Proses Pemeriksaan Tambahan Terhadap Kliennya
VisiMuslim, Jakarta - Henri Kusuma, SH selaku Kuasa Hukum Ahmad Khozinudin (Ketua LBH Pelita Umat) menyatakan keberatannya atas rencana pemeriksaan tambahan terhadap kliennya. Komplain tersebut juga dituangkan dalam surat bernomor 20/LBH-PU/II/2020, yang diserahkan ke Mabes Polri.
"Kami menyerahkan Surat kepada Pak Idham Azis (Kapolri) agar dilakukan konfrontir saksi fakta. Dan dalam surat tadi kami juga tegaskan, kami berkeberatan jika klien kami diperiksa lagi sebelum terjadi proses konfrontir" demikian, penjelasan Henri Kusuma, salah satu Advokat, tim hukum LBH Pelita Umat.
Surat tersebut ditujukan langsung kepada Kapolri Jenderal (Pol) IDHAM AZIS, SH, dan diterima langsung oleh Staf Sekretaris Umum Mabes Polri pada Rabu, tanggal 26 Februari 2020. Selain menyerahkan surat Henri juga melampirkan satu bundel berkas bukti.
"Kami melihat atensi banyak tokoh dan gejolak umat memanas atas tindakan kriminalisasi terhadap klien kami. Karena itu, kami ingin pastikan proses hukum terhadap klien kami taat prosedur. Bukan asal periksa, tanpa memastikan sumber berita terlebih dahulu" terang Henri menambahkan.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Ahmad Khozinudin selaku ketua LBH Pelita Umat ditangkap Penyidik Direktorat Pidana Siber Mabes Polri dengan tuduhan telah menyebarkan berita atau pemberitaan bohong pasal 14 ayat (2) dan pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 dan pasal 207 KUHP. Namun karena ancaman pidana dibawah 5 tahun, penyidik Mabes Polri kemudian melepaskannya. LBH-PU [www.visimuslim.org]
Posting Komentar untuk "Kuasa Hukum LBH Pelita Umat Menolak Proses Pemeriksaan Tambahan Terhadap Kliennya"