LBH Pelita Umat Protes Atas Pemberlakuan Pasal 207 KUHP Terhadap Kliennya


VisiMuslim, JakartaKuasa Hukum Ahmad khozinudin mengirim surat bernomor 20/LBH-PU/II/2020, yang diserahkan ke Mabes Polri.

Surat tersebut ditujukan langsung kepada Kapolri Jenderal (Pol) IDHAM AZIS, SH, dan diterima langsung oleh Staf Sekretaris Umum Mabes Polri pada Rabu, tanggal 26 Februari 2020. Selain menyerahkan surat Henri juga melampirkan satu bundel berkas bukti.

"Bang Henri Kusuma sudah kirim surat, dan diterima mabes Polri. Selain meminta konfrontir terhadap saksi fakta, kami juga ajukan keberatan atas penyematan pasal 207 KUHP terhadap klien kami" Ujar Chandra.

Chanda Purna Irawan melalui keterangan terpisah menegaskan bahwa, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006, MK dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa terkait pemberlakuan Pasal 207 KUHP, penuntutan hanya dilakukan atas dasar pengaduan dari penguasa.

"Ini pasal baru bisa disidik jika ada pengaduan penguasa. Harusnya orang yang disebut dalam artikel, seperti Sri Mulyani dan Jokowi selaku pejabat penguasa yang melaporkan. Padahal, kasus ini disidik atas laporan internal polisi" terang Chandra.

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Ahmad Khozinudin selaku ketua LBH Pelita Umat ditangkap Penyidik Direktorat Pidana Siber Mabes Polri dengan tuduhan telah menyebarkan berita atau pemberitaan bohong pasal 14 ayat (2) dan pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 dan pasal 207 KUHP. Namun karena ancaman pidana dibawah 5 tahun, penyidik Mabes Polri kemudian melepaskannya. LBH-PU [www.visimuslim.org]

Posting Komentar untuk "LBH Pelita Umat Protes Atas Pemberlakuan Pasal 207 KUHP Terhadap Kliennya"