Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ekonomi Kapitalis Vs Ekonomi Islam


Oleh : Lily Suryani (Penggiat Opini Ideologis Lubuklinggau)

Kabar buruk kembali terdengar sumbang di telinga masyarakat indonesia. Harga beberapa komoditas yang digemari masyarakat indonesia akan naik. Minuman berpemanis seperti teh berkemasan, minuman berkarbonasi, kopi konsentrat akan di kenakan cukai. Kantong plastik alias tas keresek yang lazim dipakai untuk wadah belanjaan juga akan dikenakan bea serupa.

Mobil atau sepeda motor atau kendaraan bermotor apa saja yang menghasilkan emisi karbondioksida (Co2), juga bakal dikenakan bea. Pembayaran cukai akan dibebankan pada pabrik dan importir bersadarkan seberapa besar emisi Co2 yang dihasilkan dari produknya bukan pada pengguna. Namun, terang saja itu berarti akan membuat harganya akan lebih mahal.
Menteri keuangan sri mulyani indrawati telah mengusulkannya kepada dewan perwakilan rakyat dalam rapat pada rabu lalu. Parlemen pun, tanpa banyak penentangan, menyetujui rencana itu, meski waktu penerapan dan skema detailnya akan dibahas kemudian. Yang pasti, kalau kebijakan itu diberlakukan, sri mulyani memperkirakan penerimaan negara dari ketiga cukai itu lebih dari Rp. 22 triliun.

Sri mulyani mengusulkan perluasan penerapan cukai pada ketiga komoditas itu mempunyai tujuan ganda. Pertama, jelas untuk menambah penerimaan negara, terutama dari sektor cukai. Kedua, untuk kepentingan pelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Dalam hal penerimaan negara, untuk kantong plastik alias tas keresek, skema tarif cukainya akan ditetapkan Rp. 30.000 per kilogram atau sebesar Rp. 200,- per lembar. Harga keresek ditoko-toko ritel sekarang Rp. 200,- per lembar dan kalau dikenakan cukai akan naik menjadi Rp. 400,- sampai Rp. 500,-  per lembar. Dengan asumsi konsumsi plastik 53,5 juta kilogram pertahun (setelah ditekan dari rata-rata 107 juta kilogram per tahun ), potensi penerimaan Rp. 1.605 Triliun.

Cukai dari minuman berpemanis , dengan gula atau pemanis buatan, ditargetkan mencapai Rp. 1,7 triliun. Produksi produk-produk yang akan dikenakan cukai, energy drink, kopi konsentrat, dan sejenisnya, teh berkemasan, minuman berkarbonasi mencapai ratusan juta sampai miliar liter per tahun. Masing-masing jenis produk akan dikenakan cukai bervariasi. Energy drink dan semacamnya Rp. 2.500 per liter, teh kemasan Rp. 1.500 per liter, dan minuman berkarbonasi Rp. 2.500 per liter.
Rencana penerapan cukai untuk kendaraan bermotor yang menghasilkan gas buang atau asap knalpot mobil atau sepeda motor, tidak hanya untuk mengurangi polusi udara, melainkan juga mendorong penggunaan kendaraan berbasis listrik, yang emisinya rendah.

Nilai potensi penerimaan negara dari komponen itu sebesar Rp.157 triliun, yang didasarkan pada asumsi sekurang-kurangnya sama dengan nilai penerimaan pajak penjualan barang mewah menggunakan skema dan besaran tarif yang sama pada 2017. Tetapi, ada pengecualian : kendaraan umum, kendaraan pemerintah, kendaraan keperluan khusus seperti ambulans dan pemadam kebakaran, dan kendaraan untuk kebutuhan ekspor tidak dikenakan cukai. (Vivanews)

Itulah sistem di indonesia, negara yang hidup dari penarikan pajak. Lantas, kemanakah larinya kekayaan negeri yang melimpah ini ?

Hasil tambang, minyak bumi, kayu, ikan, air dan lain sebagainya. Semua itu hanya dikuasai oleh segelintir pengusaha dan konglomerat serta pihak asing yang saling bekerjasama dengan pengusaha atas dasar swastanisasi dan privatisasi. Bukannya mengelola Sumber Daya Alam (SDA) secara mandiri untuk kepentingan negara, malah justru rezim berlomba menambah utang guna mendanai kepentingan rakyat, sedangkan kekayaan alam negeri sendiri diberikan kepada pihak asing. Dan parah nya rakyatlah yang menanggung beban finansial negara beserta utang plus bunganya.

Bea cukai atas barang impor atau ekspor itu termasuk maks, sedangkan maks adalah haram. Bekerja dibidang itu hukumnya haram meskipun pajak tersebut dibelanjakan oleh negara untuk mengadakan berbagai proyek semisal membangun berbagai fasilitas negara. Hal ini dikarenakan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang bahkan memberi ancaman keras untuk perbuatan mengambil maks.

Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan Al-hakim dari 'Uqbah bin 'Amir, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 

" Penarik pajak itu tidak akan masuk surga ". Hadist ini dinilai shahih oleh Al-hakim.
Dalam al kabair, adz dzahabi mengatakan : pemungut pajak itu termasuk dalam keumuman firman Allah yang artinya, " sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat dzalim kepada manusia dan melampaui batas dimuka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih", (Qs. Asy Syura : 42).

Pemungut pajak adalah termasuk pembantu bagi penguasa zalim yang paling penting. Bahkan pemungut pajak itu termasuk pelaku kezaliman karena mereka mengambil harta yang tidak berhak untuk diambil. Pemungut pajak memiliki kesamaan dengan pembegal bahkan dia termasuk pencuri. Pemungut pajak, juru tulisnya, saksi dan semua pemungutnya baik seorang tentara, kepala suku atau kepala daerah adalah orang-orang yang bersekutu dalam dosa. Semuanya adalah orang-orang yang memakan harta yang haram. Allah berfirman :

" Janganlah kalian memakan harta diantara kalian dengan cara yang tidak benar", (Qs.Al-Baqarah : 188).

Sumber keuangan negara pada masa Rasulullah dalam perjalanan roda pemerintahannya ,secara umum yaitu; Sumber primer keuangan negara, merupakan pendapatan utama bagi negara dimasa Rasulullah adalah zakat dan ushur. Keduanya berbeda dengan pajak dan tidak diperlakukan seperti pajak. Zakat dan ushur merupakan kewajiban agama dan termasuk salah satu pilar islam. Sumber sekunder, keuangan negara sebagai penerimaan fiskal pemerintahan Rasulullah Saw, antara lain :  Uang tebusan untuk para tawanan perang (khusus pada perang badar), pinjaman-pinjaman setelah menaklukan kota mekah, pembayaran untuk pembebasan kaum muslimin dari judhaima adalah sebelum pertempuran hawazin, harta karun temuan (periode sebelum islam), amwal fadhilah yaitu harta yang berasal dari harta benda kaum muslim yang meninggal tanpa ahli waris, wakaf adalah harta benda yang didedikasikan oleh seorang muslim untuk kepentingan agama Allah dan pendapatannya disimpan di baitul mal, pajak khusus yang dibebankan oleh kaum muslimin yang kaya raya dalam rangka menutupi pengeluaran negara selama masa darurat, pajak yang dibebankan kepada orang-orang non muslim, pajak tanah yang dipungut dari kaum non muslim ketika wilayah khaibar ditaklukan, shadaqah.

Begitu luar biasanya islam memuliakan umatnya untuk mewujudkan kesejahteraan yang hakiki dalam bingkai khilafah. Islam adalah solusi utama dalam  setiap permasalahan yang ada saat ini, terutama ekonomi negara dengan cara menerapkan sistem ekonomi islam secara kaffah. []

Posting Komentar untuk "Ekonomi Kapitalis Vs Ekonomi Islam"

close