Tak Masuk Perpres, 'Gaji' Rp 500.000 di Kartu Pra Kerja Jokowi Batal?
Jakarta- Visi Muslim- Peraturan Presiden tentang program Kartu Pra Kerja telah resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ini merupakan tindak lanjut sebelum program itu dilakukan dalam waktu dekat.
Perpres yang dimaksud Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Pra Kerja. Perpres ini ditetapkan pada 26 Februari 2020 dan diundangkan pada 28 Februari 2020.
Dalam perpres ini disebutkan penerima manfaat program ini adalah para pencari kerja atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) serta pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi. Sementara Kartu Pra kerja adalah kartu penanda atau identitas yang diberikan kepada penerima manfaat Program Kartu Pra Kerja.
Untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja syaratnya harus merupakan warga negara Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Manfaat dari kartu ini sendiri memberikan pelatihan dan insentif. Penerima Kartu Pra Kerja berhak mendapatkan bantuan biaya dengan besaran tertentu untuk mengikuti pelatihan.
Pelatihan yang dimaksud meliputi pembekalan kompetensi kerja, peningkatan kompetensi kerja atau alih kompetensi kerja.
Namun perpres ini tidak menyebutkan besaran dan sistem penyaluran dana insentif. Terkait insentif memang disebutkan dalam pasal 8. Insentif diberikan kepada penerima Kartu Pra Kerja yang telah menyelesaikan program pelatihan.
Insentif diberikan dalam rangka meringankan biaya peserta saat mencari kerja dan evaluasi efektivitas Program Kartu Pra Kerja. Tak hanya insentif, peserta Kartu Pra Kerja juga akan mendapatkan biaya dengan besaran tertentu untuk mengikuti pelatihan.
Namun besarnya tidak disebutkan. Menurut pasal 9 ayat 2 ketentuan lebih lanjut mengenai besaran bantuan biaya pelatihan dan besaran Insentif sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian atau Menko Perekonomian. Setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Sebelumnya Kepala Staf Presiden Moeldoko menyebutkan biaya insentif untuk peserta Kartu Pra Kerja mencapai Rp 500 ribu yang diberikan setelah mengikuti pelatihan. Selain itu juga diberikan biaya untuk mengikuti pelatihan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, masih ada satu lagi perpres yang belum keluar sebelum pihaknya mengeluarkan permen yang mengatur teknis pemberian insentif. Soal insentif memang akan diatur dalam permen.
"Iya nanti teknisnya, kita nunggu perpres satu lagi terkait PMO," ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/3/2020).
Perpres kedua yang dimaksud Airlangga adalah yang mengatur tentang Project Management Office (PMO). PMO lah yang nantinya menjalankan program ini secara penuh, termasuk menentukan Balai Latihan Kerja (BLK) yang akan menjalankan pelatihan kerjanya.
Namun sayangnya, Airlangga enggan menjawab saat ditanya apakah jumlah insentifnya Rp 500 ribu seperti yang digembar-gemborkan pemerintah sebelumnya.
"Nanti teknisnya kita bahas," tuturnya singkat.
Kartu Pra Kerja merupakan salah satu dari sederet insentif jilid I yang disiapkan pemerintah untuk menyelamatkan ekonomi RI dari imbas virus corona. Nah Airlangga hanya menegaskan bahwa belum ada yang berubah dari insentif yang disiapkan dalam paket insentif jilid I. [] dtk
Posting Komentar untuk "Tak Masuk Perpres, 'Gaji' Rp 500.000 di Kartu Pra Kerja Jokowi Batal?"