Larangan ASN Bercadar di Kantor, Komnas HAM: Negara Tak Bisa Campuri Keagamaan
Jakarta-Visi Muslim- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai negara tak bisa mencampuri urusan agama seseorang aparatur sipil negara (ASN), terkait larangan pemakaian cadar di kantor. Komnas HAM menilai negara hanya memiliki kewenangan memastikan ASN bekerja maksimal dalam hal pelayanan publik.
“Dalam posisi ini, negara tidak bisa masuk jauh soal keagamaan. Yang bisa adalah memastikan pelayanan publik maksimal dan mengatur aparatur negara bekerja dengan maksimal untuk itu,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat dihubungi, Kamis (5/3/2020) malam.
Anam menjelaskan pemakaian cadar memang pendapat penilaian dari berbagai sudut pandang, di antaranya dilarang dengan alasan keamanan dan dibolehkan karena dianggap bagian dari agama. Namun, sambung Anam, ada juga perbedaan saat memandang pemakaian cadar dari sudut agama.
“Penggunaan cadar memang banyak pandangan dalam negara demokrasi. Ada yang melarang dengan alasan keamanan dan pelayanan publik, ada yang membolehkan karena dianggap bagian dari keagamaan. Walaupun dalam keagamaan juga ada perbedaan pandangan soal ini,” jelas dia.
Dari sudut pandang HAM, Anam menegaskan prinsip negara tak dapat ikut campur dalam hal beragama. “Prinsipnya negara tidak bisa mencampuri keagamaan hanya bisa memastikan pelayanan publik berjalan maksimal,” tandas dia.
Untuk diketahui, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menyinggung permasalahan penggunaan cadar bagi ASN. Menurutnya, selama ini memang penggunaan cadar tidak diizinkan bagi ASN.
Dia bercerita, ada anak buahnya yang bertanya apakah boleh bekerja memakai bercadar. Tjahjo menjawab tak boleh menggunakan cadar di kantor.
“Di kementerian saya ada yang tanya, apakah saya boleh kerja pakai cadar? Saya bilang pakai cadar boleh dari rumah, tapi masuk kantor, silakan lepas. Keluar lagi pas mau pulang silakan kalau mau dipakai,” kata Tjahjo saat menghadiri Rakor Kemendag, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis siang.
Tjahjo mempertanyakan bagaimana bisa melayani masyarakat kalau ASN bercadar. “Bagaimana layani masyarakat kalau pakai cadar,” ungkapnya.
Dia juga sempat bercerita ada peserta CPNS bercadar di Lemhanas yang tidak lolos tes. “Kami diskusi Pak Gubernur Lemhanas, kemarin ada peserta nggak diluluskan karena nggak mau lepas cadar. Itu aturan, saya tiap bulan edukasi radikalisme,” sebut Tjahjo.[]
Sumber: news.detik.com
Posting Komentar untuk "Larangan ASN Bercadar di Kantor, Komnas HAM: Negara Tak Bisa Campuri Keagamaan"