Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Memahami Fatwa


Oleh: Ustadz Yan S. Prasetiadi

Hukum asal seorang mukallaf adalah menggali hukum syara langsung dari dalilnya, akan tetapi kita tidak menutup mata, di tengah masyarakat selain ada orang-orang yang berilmu, juga ada orang yang belum memahami hukum syara.

Dalam konteks ini syariah memberikan solusi bagi mereka untuk bertanya kepada orang berilmu, sehinga bisa menjalankan atau mengetahui hukum syara’ sesuai masalah yang ditanyakan. Disinilah keberadaan seorang mufti atau seseorang yang memberikan fatwa dibutuhkan umat.

Karena itu, fokus tulisan kali ini adalah mencoba untuk memahami fatwa, perbedaan fatwa dengan ijtihad dan keputusan qadhi (hakim), serta beberapa ketentuan penting terkait fatwa.

Definisi

Fatwa secara bahasa artinya penjelasan, sedangkan secara istilah adalah:

ما يبينه المفتي أي الفقيه من حكم شرعي للواقعة المسؤول عنها

Penjelasan hukum syara’ oleh seorang mufti (faqih) untuk fakta yang ditanyakan. (M. Husain Abdullah, al-Wadhih fi Ushul al-Fiqh, h. 377).

Adapun mufti adalah orang yang menjelaskan hukum syara’ kepada mustafti. (An-Nabhani, asy-Syakhsiyyah al-Islamiyyah, I/236).

Pada gilirannya, sebutan mufti mengalami perkembangan istilah; pada masa awal hingga pertengahan abad keempat hijriyah, seorang mufti adalah mujtahid, kala itu sebutan faqih pun di asosiasikan dengan mujtahid mutlak. Setelah abad keempat seorang mufti bukan mujtahid mutlak lagi, namun seorang mufti adalah siapa saja yang memiliki kemampuan istidlal dan istinbath, serta memiliki kemampuan takhrij dan tarjih. Akhirnya masa kini sebutan mufti ditujukan bagi mutafaqqih, yakni orang yang mengkaji fikih salah satu mazhab, mengetahui berbagai hukumnya, menjadi rujukan masyarakat dalam hukum syara, tempat bertanya masalah agama, dan terkadang diangkat secara resmi oleh negara yang bertugas mengeluarkan fatwa. (M. Mushthafa az-Zuhaili, al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh al-Islami, II/379).

Sedangkan mustafti adalah orang yang mempelajari hukum syara dari seseorang -mujtahid atau bukan- yang mengetahui hukum, baik dalam konteks untuk diamalkan atau sekedar untuk pengetahuan. Jadi mustafti adalah setiap orang yang mencari tahu hukum syara dalam sebuah masalah. Dari sini bisa dipahami mustafti berbeda dengan seorang muqallid, sebab muqallid itu mengambil hukum syara dan mengamalkannya, sedangkan mustafti belum tentu mengamalkannya. (An-Nabhani, asy-Syakhsiyyah al-Islamiyyah, h. 236).

Yang perlu diperhatikan, seorang mustafti mesti jujur dalam bertanya, menyampaikan secara lengkap sesuai fakta yang terjadi; tidak menambah, mengubah atau memberi gambaran fakta yang tidak relevan, dengan tujuan lari dari hukum syara. Karena itu sejatinya jawaban atau fatwa seorang mufti itu terbatas, sesuai penjelasan yang diterima dan sesuai pertanyaan dan niat sang mustafti. (az-Zuhaili, al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh al-Islami, II/386).

Fatwa, Ijtihad dan Qadha

Berkaitan dengan fatwa, ijtihad dan qadha terkadang ada salah persepsi sehingga menyamakan semua istilah tersebut. Realitasnya ketiga istilah tersebut memiliki perbedaan, sebagai berikut:

Pertama, ijtihad adalah mengerahkan segala upaya mujtahid dalam menggali hukum syara yang bersifat praktis dari dalil kasuistik sebagai permulaan. Sedangkan fatwa itu seorang mufti menyampaikan hukum syara-yang sudah digali sebelumnya- mengenai sebuah masalah, baik masalah itu sudah terjadi ataupun belum terjadi.

Kedua, dalam berijtihad seorang mujtahid wajib menguasai berbagai ilmu syariah dan ilmu bahasa yang diperlukan untuk menggali hukum. Sedangkan untuk berfatwa, seorang mufti cukup mengetahui hukum syara sebuah masalah yang ditanyakan, meskipun sang mufti bukan mujtahid.

Ketiga, fatwa itu penjelasan mufti kepada mustafti mengenai hukum syara sebuah masalah yang memang dimintai fatwanya, baik hukum yang disampaikan tersebut dijadikan pedoman ataupun tidak. Kadang hukum ini disampaikan di lembaga fatwa sebagaimana masa kini, atau disampaikan mufti dimanapun ia berada. Adapun qadha adalah keputusan seorang qadhi di majelis peradilan mengenai hukum syara’ yang bersifat mengikat, untuk diterapkan penguasa terhadap dua pihak yang bersengketa atau dua pihak yang berselisih, baik kedua pihak ridha dengan keputusan tersebut ataupun tidak. Keputusan peradilan hanya bisa sah di majelis sidang, seperti ruang pengadilan. (M. Husain Abdullah, al-Wadhih fi Ushul al-Fiqh, h. 378).

Adapun contoh fatwa, misalnya riwayat dari Imam Ahmad (w. 241 H) rahimahullah, ketika al-Husain bin Basyar bertanya tentang masalah cerai, Imam Ahmad menjawab: Jika berbuat demikian berdosa, lalu al-Husain menyampaikan: “Wahai Abu Abdullah, jika ada orang memberiku fatwa tidak berdosa -anda mengetahui majelis mereka di Rashafah (dekat Baghdad)- mereka bahkan memberiku fatwa halal? Imam Ahmad menjawab: Ya boleh. (Ibnu Qudamah, Raudhah an-Nazhir wa Junnah al-Munazhir, II/388).

Ketentuan Fatwa

Saat ada kejadian atau masalah yang ditemukan seorang muslim dan belum diketahui hukum syaranya, maka asy-Syari atau pembuat syariat memberikan petunjuk agar kita bertanya kepada ulama, sebagaimana firman Allah subhanahu wa taala: 

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kalian tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43)

Berdasarkan ayat ini, mufti termasuk ahl adz-dzikr yakni orang yang memiliki pengetahuan. Mufti ini, dalam konteks ushul fikih memiliki beberapa syarat, sebagai berikut:

Pertama, mufti harus seorang faqih yang mengetahui sekumpulan hukum syariah, dan mampu meneliti berbagai pendapat mazhab yang tersebar luas, meskipun tidak disyaratkan seorang mujtahid.

Kedua, mufti menyampaikan hukum bagi masalah yang diajukan, dengan tujuan mencari kebenaran, dan tanpa mempertimbangkan lagi kepentingan para penguasa.

Ketiga, mufti memilihkan pendapat untuk mustafti dari beragam pendapat sesuai pendapat yang dipilih dirinya, dan seorang mufti tidak boleh memilih pendapat yang paling mudah bagi dirinya, sedangkan bagi yang lain dipilihkan pendapat yang paling sulit diamalkan.

Keempat, mufti menyampaikan hukum syara untuk masalah yang diajukan bersama dalil landasannya, serta memilih dalil terkuat yang menunjukkan pada hukum.

Kelima, mufti itu mesti seorang yang dinilai memiliki ketakwaan dan kewara’an (jauh dari maksiat), dan perbuatannya senantiasa terikat hukum syariah, sebab begitu besar kebencian Allah pada kalian yang mengatakan sesuatu yang tidak dikerjakan (QS. Ash-Shaff: 3).

Keenam, jika masalah yang ditanyakan termasuk khilafiyyah (mengandung perbedaan pendapat), maka mufti memilih pendapat yang dianggap benar sesuai dugaan kuat.

Ketujuh, seorang mufti harus hati-hati dan tidak tergesa-gesa, banyak berpikir dan merenung, hingga sampai pada kebenaran. Jika sudah diluar kemampuannya cukup katakan Saya tidak tahu, dan mengarahkan si penanya kepada mufti yang dianggap mengetahui hukum bagi masalah yang ditanyakan.

Kedelapan, mufti wajib mengikuti dalil syara yang menghantarkan pada fatwa yang shahih, baik berupa pengharaman atau penghalalan,

Terakhir, diperbolehkan bagi muqallid bertanya dan meminta fatwa mufti yang ilmunya dibawah mufti lainnya yang lebih faqih. (M. Husain Abdullah, al-Wadhih fi Ushul al-Fiqh, h. 379).

Demikianlah, pembahasan mengenai definisi fatwa, perbedaannya dengan ijtihad dan qadha’, serta syarat seorang mufti. Tulisan ini bukan sebuah panduan lengkap menjadi mufti, sebab selain menjadi mufti itu bukan masalah yang ringan dan remeh, di sisi lain tulisan ini hanya sebuah pengantar. Karena itu, hendaklah para pembaca memperdalam bahasan fatwa ini dalam berbagai kitab turats di bidang ushul fikih. Wallahu a'lam. [www.visimuslim.org]

Posting Komentar untuk "Memahami Fatwa"

close