Mencerna Penangkapan Aktivis Pro Rakyat: Ali Baharsyah


Oleh : Aminudin Syuhadak 
(Direktur LANSKAP)

Persatuan umat harus segera dibangun dan harus berani menarik garis demarkasi yang tepat dengan unsur-unsur anti keadilan, serta mengkritiknya secara terbuka dihadapan publik agar umat sejahtera dan menjadikan kebenaran sebagai landasan untuk berjuang. 

Terkait berita penahanan terhadap Bung Ali Baharsyah memantik tanda tanya publik. Ia ditangkap berdasarkan laporan Muanas Alaidid yang menganggap kritik Ali Baharsyah Tentang Kebijakan Darurat Sipil pada video "PRESIDEN GOBLOK" dianggap kebohongan. Ali Baharsyah aktivis muslim kerap 'berteriak nyaring' menentang kezaliman ini dijerat pasal berlapis.

Ada Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 Tentang Perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,  pasal 14 ayat (2) dan/atau pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana,  pasal 207 KUHP dan pasal 107 KUHP.

Pasal 14 ayat (2) dan/atau pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana, dituduhkan kepada Ali Baharsyah.

Banyak pihak yang menyayangkan penangkapan ini. Harapan mereka seharusnya Penyidik menjunjung tinggi asas Due Proces Of Law dan asas Praduga Tidak Bersalah. Dalam menangani perkara Penyidik wajib terikat dengan KUHAP dan peraturan internal kepolisian tentang manajemen penanganan perkara pidana. Penyidik Polri juga wajib mengedukasi masyarakat tentang rule of law, alur penegakan hukum yang baik, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocent).

Kami berharap keadilan bisa tegak untuk kawan Ali Baharsyah. Supremasi hukum harus mampu membebaskan rakyat dari penindasan dan diskriminasi. Selanjutnya kita menolak siapapun rezim yang menjalankan skema diktatorisme dan liberalisasi segala bidang dan eksploitasi yang menindas rakyat. [www.visimuslim.org]

Posting Komentar untuk "Mencerna Penangkapan Aktivis Pro Rakyat: Ali Baharsyah"