Negara Sedang 'Perang' Melawan Virus Corona, Tapi Ali Baharsyah Yang 'Diberondong' Pasal Dengan Tuduhan Macam-Macam
Oleh : Risman, SH
Ketua LBH Pelita Umat
Koordinator Wilayah Sulawesi Tenggara
Tim Hukum LBH Pelita Umat diminta menjadi kuasa hukum Ali Baharsyah. Sejak awal, kasus yang menimpa Ali Baharsyah memang penuh nuansa politis.
Ali Baharsyah bukan maling, bukan perampok, bukan gembong Narkoba, bukan Koruptor, tak ada satu peser pun uang Negara dan Rakyat yang digunakannya. Ali Baharsyah awalnya ditangkap hanya karena unggahan video kritik terhadap kebijakan Darurat Sipil yang awalnya akan ditetapkan bersamaan dengan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Padahal, banyak kalangan sejak awal merekomendasikan Pemerintah untuk melakukan Lockdown (Karantina Wilayah). Ali kemudian mempertanyakan Karantina Wilayah berdasarkan UU No 6 tahun 2018 kenapa tidak diterapkan ? UU itu berlaku untuk mengkarantina orang atau hewan ? Kritiknya.
Namun, setelah diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri, ternyata bukan hanya video itu yang dipersoalkan. Sejumlah video lama juga ikut dipersoalkan dan dijadikan materi Penyidikan.
Pasal yang dikenakan juga berlapis, seperti peluru yang dimuntahkan dari senapan mesin serbu memberondong Ali Baharsyah.
Ada pasal penyebaran ujaran kebencian berdasarkan SARA, pasal penyebaran diskriminasi terhadap etnis, pasal penyebaran berita bohong, pasal penghinaan terhadap penguasa dan badan umum yang ada di Indonesia, pasal makar melalui media sosial Facebook.
Ali Baharsyah diberondong dengan 5 (lima) pasal sekaligus. Bahkan, pasal makar pun 'ditembakkan' kepada Ali Baharsyah.
Ancaman pidananya pun mengerikan. Seolah, ada pesan khusus bagi siapapun yang kritis terhadap rezim. Jangan mengkritik rezim jika tidak ingin "di - Ali Baharsyah - kan".
Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU No 19/2016 Ancamannya 6 tahun dan denda 1 miliar. Pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40/2008 ancamannya 5 tahun dan denda 500 juta. pasal 14 ayat (2) dan/atau pasal 15 UU No 1/1946 ancamannya hingga 10 tahun. Pasal 207 KUHP dan pasal 107 KUHP ancamannya 1,5 tahun dan 15 tahun dan seumur hidup.
Ini penyidikan model apa ? Ini mau menyidik perkara atau mau menakut-nakuti Rakyat ?
Sejak awal, kajian hukum di LBH Pelita Umat telah membaca adanya trend menggunakan hukum untuk sarana politik merepresi para pengkritik rezim. Pelapor Muanas Alaidid yang melaporkan Ali Baharsyah ini dikenal luas sering melaporkan para aktivis yang mengkritisi Rezim.
Tidak terima presiden dihina itu hanya dalih saja. Buktinya, Muanas Alaidid ini tidak bergerak melaporkan Royson Jordany yang terang benderang menghina bahkan mengancam akan membunuh Presiden Jokowi.
Tidak ada laporan Muanas Alaidid terhadap Royson Jordany, tidak ada laporan internal Polri untuk menangkap Royson Jordany, tidak ada pasal makar meskipun jelas mengancam nyawa dan keselamatan kepala Negara.
Karena itu, LBH Pelita Umat menghimbau kepada segenap aktivis, segenap rakyat Indonesia, agar tidak perlu gentar dan takut mengkritik Rezim. Ingat, Negara ini ibarat bahtera yang sedang berlayar.
Jika ada yang merusak kapal, melobangi kapal dan kapal karam, maka korbannya adalah seluruh rakyat Indonesia. Kritik yang kita lakukan bukan bentuk kebencian, tapi ekspresi rasa cinta kita terhadap Negeri ini.
Prihatin sekali, ditengah situasi pandemik, ditengah mewabahnya virus Covid-19, Negara bukan fokus hadir mendampingi rakyat berperang melawan Corona tetapi justru sibuk mengkriminalisasi para aktivis.
Selain Ali Baharsyah, kita juga mendengar beberapa saat yang lalu Rocky Gerung dipanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri. Belum lagi, kabar Said Didu yang akan diperkarakan Luhut Panjaitan hanya karena Kritik pedasnya.
Terkait Ali, apa dan siapa sich Ali Baharsyah ? Sampai diposisikan sedemikian menyeramkan ? Diberondong banyak pasal, dituding Makar, di kenakan banyak tuduhan macam-macam ? [visimuslim.org]
Posting Komentar untuk "Negara Sedang 'Perang' Melawan Virus Corona, Tapi Ali Baharsyah Yang 'Diberondong' Pasal Dengan Tuduhan Macam-Macam"