Penanganan Perkara Pidana Terhadap Bung Ali Baharsyah Diduga Melanggar Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption Of Innocent) ?
Oleh : Damai Hari Lubis, SH MH
Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB)
Peristiwa penangkapan Bung Ali Baharsyah sekali lagi menambah deret panjang daftar kriminalisasi terhadap aktivis yang melawan kezaliman Rezim. Sebagaimana diketahui, Bung Ali dikenal luas sebagai kritikus yang terbiasa secara terbuka mengomentari Kebijakan Pemerintah yang tidak sejalan dengan nurani dan suasana kebatinan rakyat.
Padahal, apa yang dilakukan oleh Bung Ali Baharsyah adalah bagian dari ekspresi kebebasan menyatakan pendapat sebagaimana dijamin dalam UU Nomor 9 Tahun 1999 Vide Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”.
Menurut informasi dari Tim Hukum LBH Pelita Umat, Bung Ali Baharsyah ditangkap pada Jum'at (3/4) malam sekira pukul 20.00 - 21.00 WIB, Di Cipinang, bersama tiga rekannya. Peristiwa penangkapan ini terjadi, ditengah situasi pandemik wabah virus Covid-19. Dalam hal ini, Penulis juga sudah diminta tim LBH Pelita Umat untuk menjadi salah satu kuasa hukumnya.
Padahal, Mabes Polri sebelumnya telah menyatakan akan selektif menangani kasus pidana. Terlebih lagi, Polri menjanjikan tidak akan melakukan penahanan karena khawatir akan berpotensi terjadinya penularan virus Covid-19.
Sejak peristiwa pelaporan oleh saudara Muanas Alaidid (2/4), Bung Ali Baharsyah telah meminta perlindungan hukum dengan memberikan Surat Kuasa kepada LBH Pelita Umat.
Namun, proses pidana yang diterapkan ternyata bukan dengan melakukan pemanggilan secara patut. Namun penangkapan. Tidak hanya itu, 3 (tiga) rekan Bung Ali juga ikut ditangkap, padahal mereka tidak memiliki status hukum sebagai Tersangka sebelumnya.
Tindakan ini mengabaikan serangkaian proses perkara pidana yang dimulai dengan tindakan penyidikan hingga peningkatan status Tersangka melalui proses penyidikan.
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut yang diatur dalam Undang- undang ini (pasal a ayat 5 KUHAP).
Sedangkan Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (pasal 1 ayat 2 KUHAP).
Semestinya, proses pidana diawali dengan penyelidikan baru ditingkatkan menjadi penyidikan. Dalam proses penyidikan, barulah penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Selain tak sesuai dengan prosedur, penangkapan yang dilakukan pada Bung Ali Baharsyah yang tanpa didahului dengan proses pemanggilan dan pemeriksaan, telah mencederai asas hukum yakni asas praduga tidak bersalah (Presumption Of Innocent). Penangkapan terhadap Bung Ali dan beberapa rekannya yang turut dibawa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, seolah-olah telah memberikan vonis bersalah sebelum dilakukannya pemeriksaan.
Lagi-lagi publik disuguhi realitas hukum yang tak elok. Saat rakyat diminta tidak melakukan kegiatan, dilarang membuat acara atau hajatan, dilarang membuat pesta pernikahan, polisi berstatus Kapolsek justru membuat pesta megah di Sebuah hotel mewah, dengan mengabaikan kebijakan Physical Distancing yang digalakkan Pemerintah.
Bahkan, Wakapolri juga turut hadir memenuhi undangan.
Disaat Kemenkum HAM melepaskan sejumlah narapidana Karena musibah virus Covid-19, bahkan berwacana membebaskan napi korupsi, ini Bung Ali Baharsyah ditangkapi. Said Didu hendak dilaporkan ke Polisi. Rocky Gerung beberapa saat yang lalu juga dipanggil polisi.
Apakah ini lonceng tanda kematian hukum di negeri ini ? Apakah hukum dan UU tak lagi memiliki kekuatan mengikat, sehingga normanya tak lagi diindahkan ? [visimuslim.org]
Posting Komentar untuk "Penanganan Perkara Pidana Terhadap Bung Ali Baharsyah Diduga Melanggar Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption Of Innocent) ?"