Mahfud MD Menyangkal Pembebasan 300 Narapidana Koruptor
Jakarta-Visi Muslim- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menanggapi soal rencana Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly yang berencana membebaskan 30 ribu narapidana, dimana 300 diantaranya adalah napi dengan kasus korupsi.
Mahfud memastikan hingga kini tidak ada pembahasan terkait pembebasan napi koruptor seperti yang dikatakan oleh Yasonna saat rapat dengan Komisi III DPR waktu lalu.
Mahfud juga menghimbau masyarakat tidak terpengaruh dengan waca pembebasan narapidana koruptor tersebut.
Dalam cuitannya, Mahfud meminta masyarakat agar tenang dan memastikan hingga kini belum ada napi koruptor yang dibebaskan.
"Masyarakat harap tenang. Sampai sekarang belum ada napi koruptor yang dibebaskan secara bersyarat. PP 99/12 tetap berlaku dan belum ada pembahasan kabinet untuk merevisinya. Yang dibebaskan sekitar 30.000 orang itu adalah napi tindak pidana umum, bukan korupsi, bukan terorisme, bukan bandar narkoba," tulisannya di Twitter, Sabtu malam (4/4/2020).
Ia juga akan memberikan penjelasan lengkap melalui video terkait isu yang kini sedang panas ditengah masyarakat ini.
Diketahui, pada saat rapat Komisi III DPR, Menkumham Yasonna Hamonangan telah mengusulkan pembebasan puluhan narapidana dengan merevisi PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dimana Yasonna mengusulkan untuk membebaskan 300 napi kasus korupsi dengan syarat-syarat tertentu.
Ia beralasan pembebasan tersebut terkait kapasitas lapas sudah melebihi kapasitas sekaligus untuk menekan penyebaran virus corona yang saat ini semakin meluas. [] Gesang/ Ni-Bay
Posting Komentar untuk "Mahfud MD Menyangkal Pembebasan 300 Narapidana Koruptor"