Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BPJS Kesehatan Naik, Hadiah Jokowi untuk Rakyat Jelang Lebaran


Jakarta, Visi Muslim- Anggota Komisi Kesehatan DPR, Netty Prasetiyani, mengkritik langkah Presiden Joko Widodo menaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Kenaikan premi BPJS Kesehatan ditandai dengan terbitnya Perpres No.64/2020.

“Pemerintah memberikan kado buruk dan pil pahit bagi masyarakat di momen lebaran ini. Rakyat sudah gusar dengan banyaknya beban kehidupan yang ditanggung oleh rakyat, sebut saja kebaikan TDL, harga BBM yg tak kunjung turun, bahkan daya beli masyarakat yang semakin menuru,” kata Netty di Jakarta, Rabu (13/5).

Netty menilai pemerintah tidak memiliki kepekaan dan empati terhadap suasana kebatinan dan ekonomi masyarakat yang terpukul akibat Covid-19. Lebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu mencederai kemanusiaan.

“Kebijakan kenaikan ini semakin mempersulit kehidupan masyarakat dan membuat hidup masyarakat semakin sengsara dan ambyar,” ucap Netty.

Netty menegaskan, pemerintah harusnya fokus dalam penanganan kesehatan terhadap Covid-19 dengan menggunakan anggaran kesehatan yang sudah disiapkan. Tak seharusnya pemerintah membuat masyarakat bingung dengan kebijakan kontradiktif dan membingungkan.

Menurut dia, kebijakan subsidi yang diberikan kepada kelompok kelas III PBPU harus bisa dipertanggungjawabkan oleh pemerintah dan tepat sasaran mengingat. Ini persoalan data kepesertaan BPJS Kesehatan masih carut marut.

“Apalagi jumlah peserta kelas 3 ini paling banyak dari kelas lainnya setelah terjadi migrasi dari kelas 1 dan 2 ke kelas 3 yang diakibatkan kenaikan premi Perpres 75/2019,” ucap Netty.

Seharusnya kata dia, Joko Widodo melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan sebagian Perpres 75/2019 itu, secara sungguh-sungguh karena putusan tersebut mengikat.

“Jangan malah bermain-main dan mengakali serta mencederai hukum dg menerbitkan Perpres 64/2020 ini. Seharusnya pemerintah menjadi contoh Institusi yg baik dan taat hukum jangan malah sebaliknya,” ucap Netty.

Berdasarkan Perpres itu, iuran peserta PBPU dan peserta BP kelas I sebesar Rp150.000. Kelas II sebesar Rp100.000, dan kelas III iuran sebesar Rp 42.000. Angka itu lebih rendah dari Perpres 75/2019 yang sebesar Rp 160.000 kelas I, kelas II sebesar Rp 110.000, dan Rp. 51.000 kelas III. [] Sumber: Eramuslim

Posting Komentar untuk "BPJS Kesehatan Naik, Hadiah Jokowi untuk Rakyat Jelang Lebaran"

close