Mulai Hari Ini, Pelanggar PSBB di Tangerang akan Disanksi
Tangerang, Visi Muslim- Pemerintah Kota Tangerang akan memberikan sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang mulai Kamis (14/5). Sanksi bisa berupa denda ke masyarakat atau bagi para pedagang yang tak menerapkan protokol kesehatan.
"Rencana hari Kamis besok akan mulai penindakan, bisa denda dan minimal kami buat para pelanggar repot dan sadar," kata Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, Rabu (13/5).
Warga yang ditemukan melanggar aturan seperti tak menggunakan masker, tidak menjaga jarak, nantinya oleh petugas akan dibawa ke kantor kecamatan. Pemberian sanksi dan peringatan dilakukan di kantor tersebut.
Selain sanksi berupa denda, pihaknya juga akan memberikan sanksi wajib bagi pelanggar mengikuti rapid test Covid-19. Jika hasil tes tersebut terbukti positif Covid-19, pelanggar akan diisolasi oleh petugas dan tidak diperbolehkan pulang.
Sementara, Asisten Pemerintahan (Asda) Pemkot Tangerang, Ivan Yudhianto menyatakan bagi pelanggar yang kedapatan di lokasi check point PSBB akan langsung dihentikan. Pelanggaran seperti tidak mengenakan masker, berboncengan motor tidak satu alamat, hingga penumpang kendaraan roda empat melebihi batas kapasitas.
"Begitu kedapatan mereka akan langsung didata, langsung dilakukan rapid test. Kalau hasilnya negatif kita pulangkan, tapi kalau positif kita isolasi," katanya.
Sanksi yang diberikan bertujuan menyadarkan masyarakat terkait pentingnya mengikuti protokol kesehatan. Bagi pelanggar diketahui terpapar Covid-19, akan dibawa ke tempat isolasi yang telah disediakan.
"Satu kecamatan akan ada satu tim kesehatan. Mudah-mudahan jumlah penderita menurun," katanya.
Dirinya mengaku ketersediaan alat rapid test mencukupi bagi pelanggar PSBB. Pihaknya juga menegaskan akan melakukan pengetatan PSBB secara maksimal selama lima hari terakhir PSBB tahap dua ini. [] Sumber: Rol
Posting Komentar untuk "Mulai Hari Ini, Pelanggar PSBB di Tangerang akan Disanksi"