Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Eksploitasi SDA Lewat Pengesahan RUU Minerba



Oleh: Afiyah Rasyad

Covid-19 masih melanda negeri, dan belum ada tanda untuk pergi. Efek dari pandemi ini sangat mengerikan, bukan soal tingginya kasus positif karena abainya negara saja, namun akal bulus pemangku kebijakan saat memandang keuntungan materi semata. Apalah arti covid-19 yang suoer kecil? Cuekin saja. Karena masih ada mangsa yang dapat menambah pundi-pundi rupiah.

Di tengah meningkatnya kasus positif dan mengintai nyawa manusia. Ada pagelaran sidang yang dilaksanakan pada Senin, 11 Mei 2020. Diberitakan oleh CNBC Indonesia, komisi VII DPR RI dan pemerintah akhirnya sepakat mengesahkan Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009.

Dengan tegas Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menyatakan bahwa dari sembilan fraksi yang sampaikan pandangan, hanya fraksi Demokrat dan fraksi PKS yang belum memberikan pandangan. Kedua fraksi partai tersebut akan memberikan pandangan esok hari setelah rapat kerja DPR RI. Hal ini diberitakan juga oleh CNBC Indonesia, Senin (11/05/2020).

Tentu keputusan pengesahan RUU Minerba ini demi memuluskan eksploitasi di ranah mineral dan batu bara oleh pihak swasta atau asing. Terlihat jelas aroma ekploitasi itu dalam perombakan beberapa pasal RUU Minerba. Salah satunya perombakan pada pasal 169A diatur KK dan PKP2B diberikan jamjnan perpanjangan menjadi IUPK setelah memenuhi persyaratan dan ketentuan. Dalam pasal 169A huruf a, disebutkan kontrak/perjanjian yang belum memperoleh lerpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK selama 10 tahun dengan mempertimbangkan penerimaan negara. CNBC Indonesia, Senin (11/05/2020).

Aroma pelonggaran ekploitasi menyeruak dengan perombakan RUU Minerba ini. Di mana peran negara dalam mengelola minyak dan batu bara nol, dan dialihkan sepenuhnya pada pihak swasta atau asing. Semakin nyata bahwa negara enggan mengelola mineral dan batu bara guna kemaslahatan rakyatnya, terutama di masa pandemi yang terjadi saat ini.

Kelesuan ekonomi tidak hanya dirasakan negeri ini. Hampir di setiap negara di dunia, termasuk negara adidaya kelimpungan ekonominya karena pandemi yang terjadi. Namun, pengesahan RUU Minerba sangatlah keterlaluan. Berapa banyak mineral dan batu bara yang dibiarkan lolos menjadi milik tuan yang punya banyak uang.

Kemalasan dan abainya negara untuk mengelola sendiri mineral dan batu bara  merupakan ciri dari negara yang mengusung ideologi kapitalisme. Di mana yang mereka pandang adalah peluang keuntungan finansial tanpa ada upaya. Asas manfaat mutlak menjadi arah pandang dalam membuat kebijakan.

Lepas tangan dalam urusan rakyat juga sudah menjadi tabiat yang terus saja diupayakan. Tak ada ruang bagi rakyat untuk memperoleh kesejahteraan dari sistem kapitalisme ini. Bagi kapitalisme, justru rakyatlah yang harus menyantuni negara dengan segala tarif dan pajak yang berlaku.

Tentu saja sistem kapitalisme bertolak belakang dengan sistem Islam. Islam mengharamkan negara menyerahkan SDA untuk dieksploitasi pada pihak swasta, terlebih pada asing. Islam mewajibkan negara untuk memelihara urusan rakyat agar hidup sejahtera.

Islam akan mendorong seorang pemimpin, yakni khalifah untuk menjalankan fungsinya dalam roda perekonomian negara. Sumber daya alam (SDA) termasuk harta kekayaan milik umum, yang tak boleh diserahkan kepada individu swasta, apalagi asing. Rasul Saw bersabda:

عَنْرَجُلٍ مِنَ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ قَالَ: غَزَوْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّىاللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَمِعْتُهُ يَقُوْلُ: «النَّاسُ شُرَكَاءُ فِيْ ثَلاَثَةٍ: فِي اْلكَلَإِ وَاْلمَاءِ وَالنَّارِ»رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُوْ دَاوُدَ رِجَالُهُ ثِقَاتٌ.

Dari salah seorang Sahabat radhiyallâhu‘anhu, ia berkata: saya berperang bersama Nabi shallallâhu ‘alaihiwasallam, lalu saya mendengar beliau bersabda: “Manusia adalah serikat dalam tiga hal: dalam padang rumput, air, dan api.”
(Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abû Dâwud. Tokoh-tokohnya terpercaya)

Khalifah akan menjalankan ekonomi negara dengan mengelola SDA, termasuk minerba. Karena api yang dimaksud dalam hadits di atas barang tambang. Pengelolaan akan dijalankan dengan baik dan prosedur yang tertata. Kemudian, hasil dari pengelolaan itu akan diditribusikan kepada rakyat gratis. Kalau pun berbayar, maka dengan biaya yang sangat murah hanya mengganti biaya produksi saja. 

Khalifah tidak boleh mengambil keuntungan dari biaya produksi sedikit pun. Karena pengelolaan yang dilakukan khalifah sebagai kepala negara bukan perkara produksi barang komoditas antara produsen dan konsumen, melainkan khalifah sebagai pelayan urusan rakyat.

Maka saatnya negeri ini memandang dengan hati jernih, bahwa rakyat adalah amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan. Eksploitasi yang dibuka lebar adalah bentuk kedzoliman. Sudah saatnya negeri ini kembali pada aturan yang bersumber dari Sang Maha Menciptakan dan Mengatur kehidupan. Yakni sistem Islam yang akan menjadi rahmat bagi seluruh alam.

Wallahu a'lam bish showab

Posting Komentar untuk "Eksploitasi SDA Lewat Pengesahan RUU Minerba"

close