Iuran BPJS Naik Lagi, Jokowi Dinilai Tidak Hormati DPR dan MA
Dok.SuaraNasional |
Jakarta, Visi Muslim- Di tengah epidemi corona (covid-19) yang saat ini melanda negeri, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan kelas II.
Kenaikan iuran ini dilakukan secara tiba-tiba dengan menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tanpa ada pengumuman sebelumnya.
Dalam hal ini, Pengamat Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said menilai kenaikan iuran BPJS yang diteken oleh Jokowi ini tidak menghormati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Agung (MA).
Said menilai kebijakan itu terkait hajat hidup masyarakat banyak dan tentu seharusnya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR. Apalagi sebelumnya kenaikan tersebut sudah dibatalkan oleh MA.
"Segala kebijakan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak harus terlebih dahulu dikonsultasikan melalui rapat dengar pendapat kepada DPR. Apalagi BPJS sebelumnya diputuskan tidak dinaikkan oleh MA. Kata Said, Rabu, (13/5/2020).
Said menambahkan pada satu sisi pemerintah meminta masyarakat untuk diam di rumah namun di sisi lain justru memberikan beban tambahan.
"Sejak dulu, masyarakat disuruh tidak keluar rumah namun pemerintah terus memberikan beban kepada rakyatnya, tidak sesuai dengan prinsip welfire state, namun represif," tambahnya.
Terkait kenaikan iuran BPJS yang akan diberlakukan pada kelas I dan II tertuang dalam pasal 34.
Iuran kelas I sebesar Rp. 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta. Sedangkan iuran kelas II naik menjadi Rp. 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.
Adapun iuran BPJS kelas III angsurannya belum naik dan tetap sebesar Rp. 25.500.
Namun pada tahun 2021 mendatang iuran kelas III bakal naik menjadi Rp. 35 ribu. [] Editor: Nilufar Babayiğit
Posting Komentar untuk "Iuran BPJS Naik Lagi, Jokowi Dinilai Tidak Hormati DPR dan MA"