Muhammadiyah: Sholat Id di Lapangan dan Masjid Ditiadakan


Jakarta, Visi Muslim- PP Muhammadiyah sudah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriah. Secara substansi, surat edaran itu menyampaikan agar warga mengikuti fatwa baik dari Majelis Tarjih dan Tajid Muhammadiyah maupun MUI.

Sekretaris PP MUhammadiyah, Agung Danarto, meminta umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya untuk menaati fatwa yang ada. Bahkan, ia berharap semua unsur persyarikatan melakukan konsolidasi sebaik-baiknya.

"Agar edaran ini bisa dilaksanakan sebagai bentuk ketaatan kepada kebijakan organisasi," kata Agung, Jumat (15/5).

Agung menilai, umat Islam perlu diberi pencerahan jika wabah pandemi Covid-19 ini ancaman yang nyata terhadap kehidupan umat manusia. Umat Islam diperintahkan untuk menghindarkan kemudharatan apalagi yang mengancam nyawa.

Menurut Agung, umat Islam juga perlu diajak untuk berempati kepada tenaga medis yang berjibaku mempertaruhkan nyawa untuk menyelamatkan kehidupan. Sekaligus, ikut berusaha untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. 

"Kita tidak boleh menganggap daerah kita sebagai daerah yang tidak mungkin terjangkit wabah corona, menjaga untuk tetap jadi kawasan aman dari Covid-19 jauh lebih mulia daripada menunggu ada yang terpapar baru melakukan antisipasi," ujar Agung.

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar menerangkan, shalat Idul FItri di lapangan sebaiknya ditiadakan. Terutama, bila pada 1 Syawal 1441 H keadaan oleh pihak berwenang belum dinyatakan bebas pandemi.

"Lantaran kondisi lingkungan belum dinyatakan oleh pihak berwenang bersih dari Covid-19 dan aman untuk berkumpul banyak orang, maka Shalat Id bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing," kata Syamsul.

Dapat dilaksanakan lebih khusyuk bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti Shalat Id di lapangan. Ia menekankan, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya.

Ia menekankan, pelaksanaan Shalat Id di rumah tidak membuat jenis ibadah baru. Sebab, Shalat Id ditetapkan Rasulullah melalui sunahnya, dan dapat dikerjakan di rumah seperti shalat yang ditetapkan dalam sunah Rasulullah.

"Hanya tempatnya dialihkan ke rumah karena pelaksanaan di lapangan yang melibatkan konsentrasi orang banyak tidak dapat dilakukan, juga tidak dialihkan ke masjid karena ketidakmungkinan berkumpulnya orang banyak di suatu tempat," ujar Syamsul.

Menurut Syamsul, meniadakan Shalat Id di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman Covid-19 tidak berarti mengurangi agama. Semua itu dalam rangka perwujudan kemashlahatan manusia berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga dan harta benda. 

Ketua Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC), Agus Samsudin, mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan physical distancing dan tetap berada di rumah. Sebab, kita belum tahu kapan pandemi berakhir.

"Saya juga mengajak semua untuk bersatu dan jangan jalan sendiri-sendiri," kata Agus, Jumat (15/5).

Ia juga menyampaikan perkembangan respon Muhammadiyah dan Aisyiyah dalam penanganan Covid-19. Hingga 14 Mei 2020, 77 Rumah Sakit Muhammadiyah dan Aisyiyah (RSMA) sudah merawat total pasien 4.493 pasien.

Rinciannya, ada ODP sebanyak 2.965 pasien, PDP sebanyak 1.369 pasien, dan terkonfirmasi 159 pasien. Menurut Agus, terdapat tren kenaikan jumlah pasien dari sebelumnya 12 Mei 2020 yang berjumlah total 4.403‬ pasien.

"Dengan 142 kasus terkonfirmasi," ujar Agus. [] Sumber: Rol

Posting Komentar untuk "Muhammadiyah: Sholat Id di Lapangan dan Masjid Ditiadakan"