Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perbudakan ABK Vs Penghormatan Indonesia Terhadap TKA




Oleh: Mia Annisa (Narasumber WAg Majelis Quran Lovers Bekasi)

Derita anak negeri seolah tak pernah habis. Perlakuan tidak manusiawi yang diterima anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal-kapal ikan China menjadi viral di media sosial setelah dilaporkan oleh stasiun televisi Korea Selatan, MBC.

Dalam laporan yang ditayangkan pada 6 Mei 2020, MBC mewartakan bahwa para ABK asal Indonesia bekerja dalam waktu yang sangat panjang, 18 jam sehari. Mereka pun menerima upah yang sangat kecil yaitu 150 ribu perbulan dengan waktu istirahat hanya 3 jam sehari. Bahkan diberitakan, saat mereka meninggal karena penyakit, jasad mereka dilarung atau dihanyutkan ke laut. (https://news.okezone.com/)

Kapal tersebut disorot karena melakukan eksploitasi terhadap ABK asal Indonesia. Perlakuan di kapal itu dinilai tak ubahnya perbudakan dan melanggar HAM. Kini dari 14 orang ABK WNI yang selamat sudah terbebas dari perbudakan itu dan rencananya akan kembali ke Indonesia setelah menjalani masa karantina di Korea selama 14 hari. Mereka memastikan bahwa mereka sudah menjalani wawancara dengan aparat penjaga pantai (coast guard) yang menindaklanjuti laporan atas eksploitasi di kapal China itu. 
(https://m.detik.com/)

Minimnya Lapangan Kerja dan Faktor Ekonomi

Tak bisa dipungkiri banyak warga negara Indonesia yang terpaksa bekerja kepada asing. Tentu saja ini karena minimnya lapangan kerja di negeri sendiri. Ditambah lagi karena alasan ekonomi membuat masyarakat harus bersusah payah mencari nafkah sampai ke negeri orang. 

Ini dipertegas oleh pendapat Kasubdit Kelembagaan Kemenaker BNP2TKI, Rendra Setiawan mengatakan ada berbagai faktor masyarakat memilih bekerja di negara lain yang disampaikan dalam Sarasehan Migrant Day yang diadakan di Universitas Ma Chung, Kamis (20/12/19). “Faktor utama adalah ekonomi keluarga. Memang masih ada beberapa faktor lain yang ikut menjadi daya dorong masyarakat untuk mencari kerja ke luar negeri,” ujarnya. (https://malangvoice.com/) 

Kondisi ini juga didukung oleh variabel lain. Perlu adanya transparansi dari para perusahaan penyalur jasa atau agen menjelaskan sistem kerja dan penggajian tanpa ditutup-tutupi. Memenuhi segala tanggung jawab dan kewajiban apabila ada para tenaga kerja yang sakit dan kemudian meninggal dunia seperti apa pemakaman dilakukan sesuai agama si pekerja dan memberikan tunjangan kematian. 

"Seperti apa tanggung jawab mereka baik soal pemakaman maupun tunjangan saat kematian. Ini yang harus dibuka secara transparan demi keamanan pekerja dan pelaut kita di luar negeri,” kata Anggota Komisi I DPR RI, Azikin Solthan yang mendesak agar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bertanggungjawab atas peristiwa jenazah WNI yang dibuang ke laut. (https://lontar.id/)

Perbudakan ABK Versus Penghormatan Indonesia Terhadap TKA 

Kontras sekali dengan para TKA yang bekerja di Indonesia. Pemerintah menyambut mereka sangat luar biasa. TKA lebih dipercaya oleh pemerintah untuk bekerja ketimbang warganya sendiri. Mereka juga mendapatkan bayaran lebih tinggi dibandingkan tenaga kerja lokal. Sebuah kenyataan pahit yang harus diterima oleh anak negeri. Sekalipun sebagian besar mereka unskill labor (tanpa keterampilan). 

Ketidakadilan ini akan semakin menjadi-jadi manakala sistem kapitalisme tetap dipertahankan. Sistem perbudakan dan diskriminasi akan terus menimpa para pekerja Indonesia tidak hanya di dalam negeri tapi juga di luar negeri dalam memenuhi kebutuhannya karena harus berjuang sendirian. 

Sistem perbudakan dan diskriminasi tidak akan pernah terjadi jika negara hadir sebagai entitas, Khalifah yang diberikan mandat mengelola segala bentuk sumber daya secara benar dan memiliki akses legal menggunakan kas negara untuk mensejahterakan rakyat termasuk pekerja. Sebab   Khalifah memiliki tanggung jawab yang begitu besar dalam mengurusi urusan umat. Rasulullah Saw. bersabda:

الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR al-Bukhari).

Merubah paradigma kapitalisme menjadi sesuai dengan kacamata syariah. Tidak menganggap bahwa pekerja sebagai “sapi perahan” melainkan warga negara yang diakui hak dan kewajibannya dalam melakukan produksi. 

Khilafah mengawasi secara ketat perusahaan-perusahaan bahwa mereka berada di bawah kontrol negara. Apakah perusahaan-perusahaan tersebut menjalankan tugasnya dalam perkara pemenuhan kebutuhan selama pegawai bekerja, terjaminnya makan, minum dan jam istirahat. Kewajiban perusahaan tidak boleh melarang pegawainya untuk tetap melakukan ibadah, baik itu sholat maupun puasa. Sehingga menutup kemungkinan terjadinya eksploitasi seperti yang terjadi dalam sistem saat ini. Wallahu'alam. []

Posting Komentar untuk "Perbudakan ABK Vs Penghormatan Indonesia Terhadap TKA"

close