PSBB Malang Raya, Pemkot Malang Tak Akan Lakukan Perpanjangan
Malang, Visi Muslim- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan penerapan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) Malang Raya tidak akan diperpanjang. Artinya, PSBB hanya hanya berlaku 14 hari, terhitung sejak 17 Mei hingga 30 Mei 2020.
Alasan Pemkot Malang tidak mau memperpanjang PSBB secara khusus terkait faktor ekonomi. Yakni melihat perkembangan yang terjadi selama delapan hari berjalan dalam penerapan PSBB ini, sektor ekonomi masyarakat sangat terdampak.
Kabag Humas Pemkot Malang Nur Widianto mengungkapkan, fase PSBB Malang Raya yang sekarang masih berjalan hingga hari ke-14 sangat memengaruhi aktivitas ekonomi masyarakat Kota Malang. "Fase yang begitu lama terkait dengan aktivitas ekonomi yang terhenti karena ada pembatasan ini kan menjadi perhatian," ungkapnya, Senin (25/5/2020).
Widianto juga mengatakan bahwa evaluasi penerapan PSBB Malang Raya akan disampaikan oleh pihak Pemkot Malang di hadapan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa beserta jajaran Forkopimda Jawa Timur dan kepala daerah di lingkup Malang Raya.
"Saat evaluasi nanti bersama gubernur, Pemprov Jatim akan memberi respons (terkait terhentinya aktivitas ekonomi) kembali kepada tiga kepala daerah di Malang Raya," ucapnya.
Namun, meski PSBB Malang Raya tidak diperpanjang dan aktiviitas perekonomian masyarakat Kota Malang dibuka lagi, tidak semerta-merta kebijakan tersebut membuka persebaran covid-19. Titik temunya adalah mengontrol antara aktivitas perekonomian masyarakat yang berjalan dengan tetap menerapkan kebijakan untuk memutus rantai persebaran covid-19 di Malang Raya, khususnya di Kota Malang.
"Ini bukan dalam arti melonggarkan, tapi bagaimana mengontrol, sehingga ada keselarasan antara perekonomian dengan langkah memutus mata rantai covid-19," kata Widianto.
Pihak Pemkot Malang juga akan mempertimbangkan kebijakan terkait dibukanya kembali pusat-pusat perbelanjaan serta kawasan wisata yang terdapat di wilayah Kota Malang, pasca penerapan PSBB Malang Raya. Tetapi jika kebijakan itu benar akan dilakukan, setiap pusat perbelanjaan dan tempat wisata harus menerapkan protokol kesehatan covid-19.
Lebih lanjut Widianto juga menuturkan bahwa nantinya saat pertemuan dengan gubernur serta Forkopimda Jawa Timur, akan dipaparkan beberapa hal seputar perkembangan dan segala hal yang berhubungan dengan covid-19 di Kota Malang. "Seperti data pergerakan, sebaran tetap kami sertakan. Lalu evaluasi seberapa jauh efektivitas check point, pos pantau, pos penyekatan itu kami sertakan juga," ucapnya.
Selain beberapa hal tersebut, Pemkot Malang juga akan melaporkan tingkat kepatuhan masyarakat Kota Malang saat penerapan PSBB Malang Raya selama 14 hari terkait penggunaan masker serta kebijakan physical distancing. [] MT
Posting Komentar untuk "PSBB Malang Raya, Pemkot Malang Tak Akan Lakukan Perpanjangan"