Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Untuk Menangani Covid-19, Kepala BKPM: Omnibus Law Tetap Jalan, Cuma Klaster Ketenagakerjaan Yang Ditunda


Jakarta, Visi Muslim- Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja dipastikan terus berjalan untuk menarik investasi dari dalam, maupun luar negeri secara khusus.

Hal ini antara lain untuk mengantisipasi kondisi ekonomi Indonesia yang terdampak akibat pandemik Covid-19.

Begitu ditegaskan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat mengisi diskusi daring bertajuk "Investasi Di Masa Pandemi", Rabu (13/5).

"Menyangkut undang-undang omnibus law itu jalan terus. Kemudahan berusaha itu jalan, semua jalan tidak ada yang tidak jalan," kata Bahlil Lahadalia.

Namun begitu, ditekankan Bahlil, untuk klaster ketenagakerjaan pada omnibus law itu pembahasannya ditunda sementara masa perbaikan. Meskipun, kluster lainnya tetap berlanjut.

"Cuma memang di klaster ketenagakerjaan itu lagi di pending sementara, tetapi cluster yang lain jalan," tegasnya.

Menurut Bahli, salah satu cara untuk menarik investasi yang paling efektif adalah mempermudah izin investasi itu sendiri. Sebab, jika izin dipermudah nantinya akan memberikan kenyamanan dan kepercayaan para investor untuk berinvestasi di Indonesia.   

"Salah satu indikator untuk membuat orang investasi masuk ke Indonesia itu adalah seberapa besar tingkat kemudahan pelayanan kita kepada mereka. Ini memang betul," ujar Bahlil.

"Sekarang kita di BKPM itu mengoptimalkan bentuk pelayanan izin usaha secara cepat dan tepat," pungkasnya. [] Rmol

Posting Komentar untuk "Untuk Menangani Covid-19, Kepala BKPM: Omnibus Law Tetap Jalan, Cuma Klaster Ketenagakerjaan Yang Ditunda"

close