Ada Kapitalisasi Dana Haji?



Oleh: Abu Mush'ab Al Fatih Bala (Penulis Nasional dan Pemerhati Politik Asal NTT)

Ibadah haji adalah ibadah yang mulia dan ada jaminan surga bagi haji yang mabrur. Ibadah ini menjadi impian setiap Muslim tetapi bagi mereka yang telah mendaftar dan ditetapkan untuk berangkat haji tahun ini harus bersabar lagi hingga tahun depan.

Pasalnya Kementerian Agama telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji ke tanah suci pada tahun 2020 ini. Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. Selanjutnya, beredar kabar dana dari jamaah haji tahun ini akan dipakai untuk membantu pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia untuk menstabilkan mata uang rupiah (Wartakotalive.com, 2/6). 

Wacana ini sempat menjadi viral dibicarakan di twitter, #BalikinDanaHaji menjadi trending topic. Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan bahwa informasi itu tidak benar. Dia mengaku ada pernyataan dana US$600 juta (setara dengan Rp.8,5 T dengan kurs Rp.14.500/dollar -pen.) BPKH dapat dipakai untuk memperkuat rupiah, bila haji 2020 ditiadakan. 

Anggito menjelaskan, dana haji tersebut tersimpan di rekening BPKH dan jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH. Dia mengklaim dana itu aman dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji. "Seluruh dana kelolaan jemaah haji senilai lebih dari Rp.135 triliun per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan liquid," kata Anggito (Tempo.Co,3/6).

Terlepas dari ada atau tidaknya wacana itu dan jika ada apakah akan dilaksanakan atau tidak, beberapa tokoh telah merespon hal ini. Misalnya Fadli Zon, seperti dikutip dalam Visi Muslim (3/6), mengkritisi soal keputusan kementerian agama yang tidak memberangkatkan jama'ah haji ke tanah suci pada tahun 2020 ini. 

Fadli juga menyoroti terkait dana simpanan haji yang rencananya akan dimanfaatkan untuk memperkuat kurs rupiah. "Memangnya jemaah haji yang sudah bayar lunas itu rela dana mereka dipakai perkuat rupiah?," Tulisannya dalam akun Twitter pribadinya, @fadlizon, Selasa malam, (2/6/2020).

Anggota DPR ini juga meminta pemerintah untuk menanyakan dulu kepada para jamaah pemilik dana terkait rencana pemanfaatan uang tersebut.

"Tanya pemilik dana. Jangan nanti uang haji hilang melayang. Kita sudah tahu dan seharusnya Menteri Agama bisa antisipasi tak ada haji sejak Maret 2020," kicau Fadli.

Selain itu, ekonom senior Rizal Ramli mengatakan penggunaan dana haji untuk penguatan rupiah sangatlah berisiko dan ia menilai pemerintah kehabisan ide sehingga melakukan hal tersebut. "Benar2 sudah kehabisan ide. Dana Haji dipakai untuk penggunaan beresiko support Rupiah. Payah deh," tulis Rizal Ramli di akun twitternya, dikutip Selasa (Wartakotalive.com,2/6).

Perbedaan suara diantara pihak penyelenggara dan para tokoh nasional semestinya menjadi pelajaran untuk semua tentang bagaimana seharusnya mengelola ibadah haji agar bisa sukses dilaksanakan tahun ini. Ada beberapa hikmah yang harus diperhatikan oleh semua komponen umat.

Pertama, dana haji harus diamankan dan tidak diperkenankan untuk penggunaan lainnya. Besarnya dana haji jangan sampai menggiurkan sehingga dimanfaatkan pihak lain untuk mengalihkannya ke bidang tertentu semisal wacana pembangunan infrastruktur dulu dan penguatan mata uang.

Disini pihak penyelenggara harus tegas menyatakan bahwa ini dana umat yang dipercayakan umat kepada pemerintah. Bicara dana umat berarti bukan bicara tentang sisi kemaslahatannya akan tetapi tentang halal dan haram.

Penguatan rupiah bisa dilakukan dengan cara yang lain misalnya dengan memperkuat ekonomi dalam negeri dan menghapus bisnis riba. Pemerintah juga harus menasionalisasi aset SDA yang dikuasai kapitalis agar dana untuk memajukan sektor ekonomi melimpah ruah.

Kedua, keputusan untuk meniadakan keberangkatan jamaah haji tahun ini dianggap terlalu terburu-buru. Mengenai hal ini Ustadz Farid Wajdi, redaktur majalah Al Wa'ie, seperti dikutip dari Palembang Bersyariah memberikan masukan tentang hal ini.

Menurutnya pemerintah harus menunggu keputusan pemerintah Saudi agar terdapat peluang jamaah haji bisa berangkat ke tanah suci. "Kenapa pemerintah tidak menunggu Suadi? Kalau Saudi membuka dan memberikan standar, tinggal para calon jamaah haji ditetapkan berangkat atau tidak berdasarkan standar itu. Bukan terburu-buru membatalkannya. Kalau di mall ada standar new normal, kenapa haji tidak?", ujarnya.

Sehingga bisa jadi peluang jamaah haji berangkat ke tanah suci tahun ini sangat besar mengingat ada kemungkinan pemerintah Saudi menerapkan new normal di wilayahnya. Sehingga  jamaah haji dapat melaksanakan ibadah hajinya dengan uang yang telah disetor kepada pihak BPKH. Semoga dua pertimbangan ini bisa menjadi pertimbangan agar untuk ke depannya pengolaan haji bisa lebih arif. []

Bumi Allah SWT, 4 Juni 2020

Posting Komentar untuk "Ada Kapitalisasi Dana Haji?"