Al-Irsyad Al-Islamiyah: Keputusan Kemenag Sudah Benar


Jakarta, Visi Muslim- Pembatalan pemberangkatan jamaah haji Indonesia 2020 dinilai sebagai keputusan yang bijak. Keputusan itu dianggap sebagai upaya menyelamatkan umat dari terpaparnya Covid-19. 

"Keputusan pemerintah sudah benar dan tepat sebagai keputusan yang membawa mashlahat bagi umat, yaitu untuk mencegah mudharat yang dampaknya jauh lebih besar," kata Ketua Dewan Syuro Al-Irsyad Al-Islamiyyah, KH Abdullah Djaidi, saat dihubungi, Rabu (3/6). 

Kiai Abdullah memastikan, pembatalan itu tidaklah melanggar syariat karena salah satu syarat untuk berhaji adalah mampu dalam semua aspek, termasuk kesiapan kesehatan dan keamanan selama dalam perjalanan. 

Terlebih lagi belum adanya keputusan dari Pemerintah Saudi yang memutuskan ada dan tidaknya pelaksanaan Ibadah Haji pada tahun ini. "Semua ini mengingat belum terkendalinya wabah Covid-19 di wilayah Arab Saudi," ujarnya. 

Dikhawatirkan pula kata dia, apabila mendekati pelaksanaan haji dan kondisi berubah di Arab Saudi maka bisa terjadi pembatalan. Hal ini bagi Indonesia bisa menjadi high risk. " Hal-hal tersebut yang pernah kami diskusikan dengan Menag, Wamenag, dan Dirjen di Kemenag pada saat sidang itsbat awal Syawal 1441H baru-baru ini," katanya.  

Kiai Abdullah memaklumi  Arab Saudi yang pastinya akan sangat berat, di dalam menangani penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, jika dilihat dari risiko kesehatan, karena berkumpulnya jutaan manusia dari seluruh dunia dalam satu waktu yang susah terdeteksi dengan baik.  

Ketatnya faktor kesehatan jamaah haji dan rentannya penularan Covid-19 bagi jamaah haji lanjut usia. Pembatasan jumlah jamaah haji pun akan menambah biaya perjamaah sampai hampir 100 persen.  "Ini akan merepotkan dalam segi pembiayaan karena akan mengambil haknya jamaah yang tidak berangkat," katanya. 

Maka sudah sepatutnya, kata dia, kita sebagai tamu harus menghormati keputusan khadimul haramain yang menjadi penanggung jawab terselanggaranya pelaksanaan ibadah haji dan kedaulatan pemerintahannya atas kebijakan dan peraturan yang sudah dibuat oleh pihak kerajaan Arab Saudi. 

Bagi pemerintah tentu saja hal yang tidak memungkinkan untuk mempersiapan keberangkatan jamaah haji Indonesia dalam waktu 20 hari dari mulai awal jadwal keberangkatan yang menyangkut transportasi, akomodasi dan konsumsi. [] Sumber: Ihram.co.id/Rol

Posting Komentar untuk "Al-Irsyad Al-Islamiyah: Keputusan Kemenag Sudah Benar"