Diskusi Online #5 PKAD, Ismail Yusanto: RUU HIP Digunakan Hanya Sebagai Alat Kebencian dan Penolakan Agama dan Syariah Kaffah
Jakarta, Visi Muslim- Dalam rangka mengkritisi wacana pengesahan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD) bersama sejumlah tokoh nasional menggelar agenda Forum Grup Diskusi (FGD) online #5 dengan tema 'Ancaman Kebangkitan Komunisme dan Arogansi Oligarki di balik RUU Haluan Ideologi Pancasila?', Sabtu, (6/6/2020).
Salah satu pemateri yang juga tokoh nasional sekaligus ulama dan juga Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia, KH. M. Ismail Yusanto meminta semua elemen masyarakat untuk menolak RUU HIP.
"Alasan menolak RUU HIP karena dilatarbelakangi ide sekularisme radikal. Peran agama (Islam) terpinggirkan, dan yang lebih berbahaya lagi adalah meng-agama-kan Pancasila," terang Ismail Yusanto.
Ismail menilai bahwa saat ini negara sudah melenceng dari jalurnya, maka ia berharap bangsa ini bisa diarahkan kembali ke jalur yang benar.
Dia juga menilai RUU HIP ini digunakan sebagai alat untuk menuai kebencian dan penolakan terhadap agama dan syariah Islam kaffah.
"Pancasila hanya digunakan untuk membungkus sekularisme radikal. RUU HIP-pun tampak sebagai kebencian dan penolakan agama dan syariah kaffah," imbuhnya.
Pemateri selanjutnya, yakni Dr. Abdul Chair dari HRS Center memiliki pandangan yang sama dengan Ismail Yusanto.
Ia menilai RUU HIP mengandung kesesatan berfikir dan paham baru tritunggal yang sangat menyesatkan.
"Untuk itu, kami mendorong ulama, tokoh agama, Ormas, Perguruan Tinggi dan seluruh elemen menolak RUU HIP. DPR RI harus segera menghentikan pembahasannya," ucapnya.
Dr. Abdul Chair juga menyayangkan pihak pemerintah yang mereduksi Pancasila hanya sebatas ideologi semata.
"Ketika Pancasila sebatas ideologi, justru akan menimbulkan hegemoni kekuasaan dan saat ini sudah terjadi sebelum RUU HIP," pungkasnya. [] Gesang/ Ni-Bay
Posting Komentar untuk "Diskusi Online #5 PKAD, Ismail Yusanto: RUU HIP Digunakan Hanya Sebagai Alat Kebencian dan Penolakan Agama dan Syariah Kaffah "