Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Heran, Bagaimana Bisa Jaksa Malah Menyudutkan, Hasusnya Membela Novel Baswedan


Jakarta, Visi Muslim- Seorang Jaksa merupakan pengacara negara dalam sebuah perkara. Tak terkecuali dalam kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Apalagi, dalam kasus ini, Penyidik Senior KPK itu berada dalam posisi sebagai korban penyiraman air keras.

Akan tetapi yang terjadi adalah, Jaksa Penutut Umum (JPU) malah mencecar Novel Baswedan dengan pertanyaan yang menyudutkan.

Demikian disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana dalam diskusi dengan tajuk #EnggakSengajaSidang, yang digelar YLBHI secara daring, Minggu (21/6/2020).

“Ketika saya melakukan pemantauan bersama dengan teman-teman yang lain, justru malah Mas Novel Baswedan diserang dengan berbagai pertanyaan yang menyudutkan,” beber Arif.

Arif yang juga sebagai Tim Advokasi Novel Baswedan menyesalkan pertanyaan Jaksa kepada Novel soal kasus sarang burung walet.

Bergulirnya kasus tersebut saat Novel masih menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu.

Arif menegaskan, kasus sarang burung walet tidak ada kaitannya dengan penyerangan terhadap Novel Baswedan yang terjadi pada 11 April 2017 lalu.

Bahkan, dia menyebut Ombudsman Republik Indonesia telah menegaskan, kalau kasus sarang burung walet yang menyeret-nyeret Novel adalah rekayasa.

“Ombudsman Republik Indonesia bahwa kasus (sarang burung walet) itu rekayasa, mulai dari laporannya sampai dengan ada surat keputusan sanksi,” tegas Arif.

Arif menyebut, Ombudsman pun telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada kepolisian untuk menindaklanjuti berbagai pemalsuan surat bentuk kejahatan dan tindak pidana. Hal tersebut agar polisi melakukan proses hukum.
“Tapi sampai hari ini tidak ada kabarnya, hampir sama dengan rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” tukas Arif.

Untuk diketahui, Jaksa Fedrik Adhar saat membacakan tuntutan menyebut, terdakwa tidak pernah bermaksud melakukan penganiayaan berat.

Jaksa yang kini tengah menjadi sorotan itu menyatakan, terdakwa hanya bermaksud memberikan ‘pelajaran’ kepada Novel Baswedan.

Kedua terdakwa, disebut Jaksa Fedrik Adhar sejatinya hanya ingin menyiramkan air keras ke badan Penyidik Senior KPK itu.

“Namun mengenai kepala korban. Akibat perbuatan terdakwa, Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen,” ujar Fedrik Adhar membacakan tuntutan.

Atas kasus ini, kedua pelaku dituntut 1 tahun penjara.

Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Ronny dan Rahmat dinilai telah mencederai institusi Polri.

Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri.

Atas perbuatannya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dituntut Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: pojoksatu

Posting Komentar untuk "Heran, Bagaimana Bisa Jaksa Malah Menyudutkan, Hasusnya Membela Novel Baswedan"

close