Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Muhammad Rullyandi: Proses Pemakzulan Presiden di Indonesia Tidak Mudah


Jakarta, Visi Muslim- Presiden tidak bisa dimakzulkan hanya karena kebijakan penanganan covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, menurutnya kebijakan itu dibuat ketika negara dalam menghadapi keadaan darurat, dan tidak bisa dijadikan alasan untuk memakzulkan Presiden.

"Penting untuk disadari bahwa kebijakan Presiden Jokowi menghadapi darurat wabah pandemi global corona adalah kebijakan negara dalam keadaan abnormal condition yang tidak dapat digolongkan dalam alasan konstitusional pemakzulan presiden," dilansir dari jpnn, Senin, (1/6/2020).

Menurut Rully kebijakan tersebut sah secara yuridis karena dalam situasi darurat, meskipun kebijakan tersebut menuai pro-kontra ditengah masyarakat.

"Teringat dengan apa yang pernah disampaikan mantan Presiden Amerika Abraham Lincoln, safe guarding the nation and safe guarding the constitution, ketika negara dalam keadaan darurat, yang pertama tujuannya lindungi dahulu bangsamu dan yang kedua barulah lindungi konstitusimu. Manakala terjadi kegentingan keadaan darurat yang demikian, maka pada hakikatnya semua tindakan negara untuk menyelamatkan bangsa sekalipun inkonstitusional menjadi rechtmatigheid atau sah secara yuridis," tambahnya.

Rully juga mengatakan bahwa sistem hukum di Indonesia membuat proses pemakzulan presiden tidak mudah.

Harus ada syarat yang ketat, alasan limitatif, prosedural kelemi melalui mekanisme jalur DPR, MK serta MPR bila ingin memakzulkan seorang presiden.

"Artinya mekanisme pemakzulan presiden tidak bisa diselenggarakan melalui dorongan gerakan rakyat atau people power atas dasar adanya tuduhan terhadap pelanggaran sumpah presiden untuk meminta pertanggungjawabannya," tutupnya. [] Editor: Gesang

Posting Komentar untuk "Muhammad Rullyandi: Proses Pemakzulan Presiden di Indonesia Tidak Mudah"

close