Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pernyataan Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat Soal Dakwah Khilafah Dijamin Oleh Hukum dan Konstitusi


PERNYATAAN HUKUM
LEMBAGA BANTUAN HUKUM PEMBELA ISLAM TERPERCAYA - UMMAT
(LBH PELITA UMAT)
No. 03/PH-LBH PELITA UMAT/VI/2020

Tentang
DAKWAHKAN KHILAFAH, DIJAMIN OLEH HUKUM & KONSTITUSI SERTA BUKAN TINDAK PIDANA

Menanggapi terkait dakwah syariah dan khilafah yang diduga di "persoalkan" di daerah Kupang, Nusa Tenggara Timur. LBH PELITA UMAT  memberikan pernyataan hukum sebagai berikut:

PERTAMA, bahwa ajaran Islam Khilafah tidak pernah dinyatakan sebagai paham terlarang baik dalam surat keputusan tata usaha negara, putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya sebagaimana paham komunisme, marxisme/leninisme dan atheisme, yang merupakan ajaran PKI melalui TAP MPRS NO. XXV/1966. Artinya, sebagai ajaran Islam Khilafah tetap sah dan legal untuk didakwahkan ditengah-tengah umat. Mendakwahkan ajaran Islam Khilafah termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, dimana hal ini dijamin konstitusi;

KEDUA, bahwa mengutip pendapat Prof. Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa kegiatan yang dihentikan oleh SK Menteri dan Putusan Pengadilan TUN adalah kegiatan HTI sebagai lembaga (kegiatan Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia), bukan penghentian kegiatan dakwah individu anggota dan/atau pengurus HTI. (Senin, 4/6/2018: http://detik.id/67AYOw);

KETIGA, bahwa apabila ada yang menyatakan ".. ideologi khilafah dan/atau khilafah adalah ideologi..." pernyataan ini dapat dinilai sebagai bentuk permusuhan atau kebencian terhadap ajaran agama Islam. Maka dapat dinilai sebagai bentuk pelanggaran pasal 156a KUHP bahwa harus diingat Unsur utama untuk dapat dipidananya Pasal 156a adalah unsur sengaja jahat untuk memusuhi, membenci dan/atau menodai ajaran agama _(malign blasphemies)_. Sedangkan menyatakan terkait khilafah sebaga ideologi kemudian dikampanyekan dan dibuat opini seolah-olah sesuatu kejahatan dihadapan dan/atau ditujukan kepada publik, artinya dapat dinilai unsur sengaja, terpenuhi;

KEEMPAT, bahwa Islam adalah salah satu agama resmi yang diakui negara. Sedangkan konstitusi memberikan jaminan umat Islam untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya  berdasarkan Pasal 28E, Pasal 281 ayat (1), Pasal 28J, dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. sebagai ajaran Islam Khilafah tetap sah dan legal untuk didakwahkan ditengah-tengah umat. Mendakwahkan ajaran Islam Khilafah termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, dimana hal ini dijamin konstitusi. Oleh karena itu siapapun yang menyudutkan ajaran Islam, termasuk Khilafah maka maka dapat dikategorikan tindak pidana penistaan agama.

Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”) “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.."

Pasal 29 UUD 1945 Tentang Kebebasan Beragama Pasal 29 (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Demikian

Jakarta, 3 Juni 2020.

Chandra Purna Irawan.,S.H.,M.H
(Ketua DPN LBH PELITA UMAT)

Panca Putra Kurniawan.,S.H.,M.Si.
(Sekertaris Jenderal)

Dr. H. Eggi Sudjana, S.H, M.Si.
(Dewan Pakar Hukum)

Posting Komentar untuk "Pernyataan Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat Soal Dakwah Khilafah Dijamin Oleh Hukum dan Konstitusi"

close