Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Prasetio Edi Dukung Kebijakan Anies Larang Penggunaan Kantong Plastik di Tempat Perbelanjaan


Jakarta, Visi Muslim- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menandatangani Perat Gubernur (Pergub) 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat yang akan diberlakukan pada 1 Juli 2020 mendatang.

Kebijakan ini juga didukung oleh Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.

"Larangan kantong plastik ini harus didukung penuh di Jakarta karena plastik yang paling sulit terurai, butuh waktu lama dan jumlah sampahnya sudah banyak dan sulit ditangani Pemprov DKI," tulis Prasetio di akun Twitternya, Ahad, (21/6/2020).

Prasetio yakin dengan aturan yang diberlakukan oleh Anies bisa efektif jika ada sosialisasi dan pengawasan yang masif serta terus menerus di seluruh lokasi perbelanjaan.

"Stop kantong plastik mulai hari ini untuk Jakarta lebih baik, Jakarta bebas kantong plastik," pungkas politisi PDIP itu. [] Editor: Ni-Bay/ Visi Muslim/Rmol

Posting Komentar untuk "Prasetio Edi Dukung Kebijakan Anies Larang Penggunaan Kantong Plastik di Tempat Perbelanjaan"

close