Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sri Mulyani Sebut Insentif Tenaga Medis Baru Cair Rp10,45 M


Jakarta, Visi Muslim- Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan realisasi insentif untuk tenaga medis di tengah pandemi virus corona baru cair sebesar Rp10,45 miliar. Angkanya belum menyentuh 1 persen dari dana yang dianggarkan pemerintah sebesar Rp5,6 triliun.

"Yang dicairkan Kementerian Kesehatan untuk 1.205 tenaga kerja kesehatan di pusat sudah dilakukan (pencairannya) Rp10,45 miliar," ucap Sri Mulyani dalam video conference, Rabu (3/6).

Ia menyebut pencairan itu khususnya diberikan kepada tenaga medis yang bertugas di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet dan Pulau Galang. Dalam hal ini, Sri Mulyani menyatakan pencairan insentif tenaga medis di pusat menjadi tanggung jawab dari Kementerian Kesehatan.

"Ini alokasi sudah dan eksekusi di Kementerian Kesehatan untuk tenaga kesehatan di pusat," imbuh dia.

Sementara, Kementerian Kesehatan saat ini sedang melakukan proses verifikasi untuk 19 rumah sakit di pusat. Nilai insentif untuk tenaga medis di 19 rumah sakit itu sekitar Rp4,11 miliar.

"Kalau di daerah yang sedang proses verifikasi Kementerian Kesehatan ada 110 rumah sakit. Kami akan mendorong untuk dipercepat, sebab yang bertanggung jawab kas keluar itu Kementerian Kesehatan," jelas dia.

Secara keseluruhan, Sri Mulyani menuturkan total insentif yang disiapkan untuk tenaga medis di pusat sebesar Rp1,9 triliun. Kemudian, dana yang dialokasikan untuk tenaga medis di daerah sebesar Rp3,7 triliun.

"Daerah sudah kami alokasikan Rp3,7 triliun. Kami masih menunggu rincian berapa masing-masing daerah, tenaga kerja kesehatannya. Kami berikan gelondongan untuk daerah. Kementerian Kesehatan kerja sama dengan pemerintah daerah," ungkapnya.

Sebagai informasi, insentif bagi tenaga medis ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/278/2020 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan dituliskan bahwa insentif diberikan kepada dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, serta tenaga medis lainnya Rp5 juta.

Selain itu, insentif untuk tenaga kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKTL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP), dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, puskesmas dan laboratorium sebesar Rp5 juta. Angkanya setara dengan besaran insentif tenaga medis lainnya. []

Sumber: CNN Indonesia

Posting Komentar untuk "Sri Mulyani Sebut Insentif Tenaga Medis Baru Cair Rp10,45 M"

close