Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Giliran Polri Serang Kejagung, Saling Umbar ‘Borok’


Jakarta, Visi Muslim- Setelah Kejaksaan Agung yang menimpakan kesalahan pencabutan red notice interpol Djoko Tjandra, kini giliran Mabes Polri balik ‘menyerang’.

Sebelumnya, Kejagung menuding bahwa pencabutan red notice buron kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali itu merupakan tanggung jawab Polri.

Dengan pencabutan red notice itu, Djoko Tjandra akhirnya bebas keluar masuk Indonesia.

Bahkan, Djoko bisa bebas membuat e-KTP, paspor serta mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Karena Interpolnya kan ada di Polri, koordinator Interpol di Indonesia itu kan adanya di Polri,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Ali Mukartono di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung RI, Senin (13/7/2020).

“Jadi yang cabut red notice ya dia (Polri) yang memiliki hubungan dengan Interpol di Indonesia,” tegasnya.

Namun, berdasarkan salinan curat yang didapat redaksi PojokSatu.id, pencabutan red notice Djoko Tjandra itu disebabkan akibat keteledoran Kejagung sendiri.

Itu sebagaimana tertuang dalam surat nomor: B/186/V/2020/NCB-Div HI tertanggal 5 Mei 2020 yang ditujukan untuk Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.

Ada dua surat yang menjadi rujukan penerbitan surat tersebut.

Yakni surat Kadivhubter Polri Nomor: B/1000/IV/2020/NCB-Div HI tanggal 29 April 2020 perihal penyampaian informasi pembaruan data.

Lalu Surat Anna Boentaran tanggal 16 April 2020 perihal permohonan pencabutan Interpol Red Notice an Joko Soegiarto Tjandra.

Juga hasil koordinasi dengan IPSG terhadpa Interpol Red Notice an Joko Soegiarto Tjandra tanggal 22 April 2020.

“Berdasarkan dengan rujukan tersebut di atas, disampaikan kepada Dir bahwa Interpol Red Notice an Joko Soegiarto Tjandra Control No: A1897/7-2019 telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak tahun 2014 (setelah 5 tahun)” demikian bunyi surat tersebut.

Disebutkan pula bahwa yang menjadi penyebabnya adalah tidak adanya permintaan perpanjangan dari Kejaksaan Agung RI.

“Karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan RI selaku pihak yang meminta,” tutup surat itu.

Di bagian bawah surat tersebut, terpampang tandatangan Sekretaris NCB Interpol Polri, Brigjen Pol Nugroho Wibowo.

Surat dari Bareskrim Pori yang menunjukkan bahwa panghapusan Interpol Red Notice Djoko Tjandra dikarenakan tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan Agung RI

Sumber: Pojoksatu


Posting Komentar untuk "Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Giliran Polri Serang Kejagung, Saling Umbar ‘Borok’"

close