Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Refly Harun Sebut RUU HIP Akan Jadikan Pancasila Alat Gebuk Pemerintah


Jakarta, Visi Muslim- Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyuarakan dengan lantang penolakan terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Pasalnya, substansi RUU tersebut telah selesai diperdebatkan pada 18 Agustus 1945.

Refly Harun mengatakan, Pancasila merupakan cerminan dari kesepakatan yang tercapai antara kelompok nasionalis dan para agamawan terkait dasar negara Indonesia.  

Sehingga dengan kesepakatan pada 18 Agustus 1945, kata Refly, tak perlu lagi menafsirkan Pancasila dalam RUU HIP. 

Refly dalam webinar terkait RUU HIP menegaskan, “Ini debat klasik yang seharusnya selesai. Kelompok nasionalis dan agama sudah capai win-win solution yakni Pancasila tanggal 18 Agustus 1945,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Kumparan.com (4/7).

Refly Harun mengatakan, apabila RUU tersebut bisa lolos menjadi Undang-Undang, bukan tidak mungkin Pancasila akan menjadi alat untuk menggebuk orang yang ada di posisi berseberangan seperti zaman Orde Lama dan Orde Baru.

Apalagi, isi RUU HIP mengajukan satu rumusan yang menyatakan Presiden sebagai pemegang kekuasaan haluan ideologi Pancasila. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 43 ayat (1) RUU HIP. 

“Kalau itu terjadi (RUU HIP disahkan) Pancasila bisa dibajak oleh negara. Kalau dibajak dia jadi alat penggebuk, alat pembeda seperti terjadi saat orde lama. Jaman orde lama kita tidak bisa lupakan ada ajaran Nasakom, intrpretasi Pancasila itu Nasakom. Lalu muncul orde baru dihilangkan komunisnya, tapi orde baru jadikan Pancasila alat pemukul. Orde lama dan orde baru tidak jadikan Pancasila alat pemersatu dan alat perekat, tapi jadi alat penggebuk pembungkam bagi yang berbeda,” terangnya. 

atas dasar itulah, Rusli Harun mendesak pemerintah membiarkan Pancasila hidup di tengah masyarakat tidak dibelenggu dengan UU tertentu.

Bukan hanya itu, refly Harun khawatir nilai religius bangsa sebagaimana tercermin dalam sila pertama akan hilang. tapi, apabila terpaksa dilanjutkan maka RUU tersebut hanyalah boleh membahas tentang kelembagaan BPIP.

“Toleransi yang mungkin adalah UU ini hanya atur kelembagaan BPIP tapi tidak menafsirkan nilai-nilai Pancasila menjadi trisila dan ekasila. Karena kalau ada tafsir baru tentang Pancasila khawatir lama-lama nilai sila pertama yang merupakan inti Pancasila hilang di bumi Indonesia,” pungkasnya.[kumparan/idtoday]

Posting Komentar untuk "Refly Harun Sebut RUU HIP Akan Jadikan Pancasila Alat Gebuk Pemerintah"

close