Menakar Solusi Dispensasi Nikah di Masa Pandemi
Oleh: Neng Ranie SN
Pernikahan merupakan rangkaian prosesi yang sakral. Allah Swt. menyebut bahwa pernikahan sebagai sebuah perjanjian yang kuat dan kukuh (mitsaqan ghalizha). Tujuan suci sebuah pernikahan ialah mempunyai keturunan dan keluarga yang sah menuju kehidupan bagian di dunia dan akhirat, di bawah naungan cinta kasih dan rida Allah Swt.
Menyoal tujuan pernikahan yang harus kita paham, bahwa pernikahan ibadah seumur hidup. Sehingga bukan perkara yang bisa dibuat main-main, seyogianya telah dipikirkan dan dipersiapkan secara matang. Sebuah pernikahan tidak boleh dilakukan tersebab hal di luar ibadah, terlebih sebagai “jalan keluar” menutup aib keluarga.
Seperti berita yang beberapa hari ini santer terdengar, tentang tingginya angka dispensasi nikah di Jepara. Dilansir oleh radarkudus.jawapos.com, sebanyak 236 perkara dispensasi nikah dalam rentang waktu bulan Januari hingga Juli. Persentase pemohon yang dalam kondisi hamil 52,15 persen. Sedangkan sisanya 47,88 persen tidak dalam kondisi hamil, karena memang anak dan kedua orangtuanya yang menginginkan pernikahan dini.
Terkait berita tersebut, Pengadilan Agama (PA) Jepara menjelaskan, bahwa jumlah pengajuan dispensasi nikah tahun 2020 memang cukup banyak dibanding tahun-tahun sebelumnya. Peningkatan perkara ini dimungkinkan karena adanya perubahan ketentuan usia menikah untuk mempelai wanita.
Sesuai Undang-undang nomor 16/2019 tentang perkawinan bahwa batas minimal calon pengantin putri berusia 19 tahun, setelah sebelumnya ditetapkan batas minimal yaitu 16 tahun. Syarat minimal 19 tahun bagi pemohon perempuan wajib dipenuhi jika ingin menikah, sehingga mekanisme pengajuan dispensasi nikah dijadikan sebagai solusi bagi yang usianya belum cukup. Sementara itu, dispensasi nikah dalam kondisi hamil, diduga PA Jepara tidak dapat berbuat banyak, selama pihak pemohon memenuhi syarat pengajuan dispensasi nikah. (radarkudus.jawapos.com, 28/07/2020)
Fenomena menikah dalam kondisi hamil kian marak terjadi, terutama di kalangan remaja. Terlebih lagi, saat diberlakukan belajar daring pada masa pandemi ini. Kurangnya pengawasan orangtua terkait kebijakan penutupan sekolah dan pemberlakuan belajar di rumah dianggap menjadi salah satu pemicu maraknya pernikahan dini.
Dosen Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Susilowati Suparto mengatakan, aktivitas belajar di rumah mengakibatkan remaja memiliki keleluasaan dalam bergaul di lingkungan sekitar. Ini terjadi bila pengawasan orangtua terhadap anaknya sangat lemah. “Tidak dapat dihindari terjadinya pergaulan bebas yang mengakibatkan kehamilan di luar nikah dan menyebabkan angka dispensasi meningkat di masa pandemi ini,” katanya (kompas.com, 8/7/2020)
Tak hanya di Jepara, fenomena ini tersebar di beberapa titik. Ratusan remaja yang mengajukan dispensasi nikah di berbagai daerah, menegaskan terdapat dua problem yang lahir dari kebijakan dispensasi nikah ini.
Pertama, perubahan aturan perkawinan yang diharapkan menekan angka pernikahan dini, justru angka dispensasi nikah bertambah tiap tahunnya. Pernikahan dini menjadi pilihan yang ditempuh sebagian orangtua, guna menghindari “musibah” bagi anaknya.
Hal ini wajar terjadi, jika melihat bagaimana tsunami pornografi yang tersaji di media sosial. Imbasnya, gejolak naluri remaja seolah terfasilitasi pergaulan bebas. Begitu pun, kewajaran gaya hidup dan perilaku remaja yang semakin jauh dari nilai-nilai agama.
Tak dapat dipungkiri, naluri untuk melangsungkan keturunan (gharizah an-nau’) muncul dari rangsangan luar yang hari ini diproduksi secara sistemik oleh kapitalisme-liberalisme. Gempuran ini agaknya belum bisa dibendung oleh pemerintah. Tersebab, upaya yang dilakukan belum memutus mata rantai bangkitnya gairah seksual generasi.
Kedua, kebijakan ini agaknya justru dianggap sebagai formalitas guna menutupi rasa malu keluarga dan untuk menunjukkan anak yang dikandung memiliki bapak yang jelas. Jika begini persepsinya, seks bebas tak terbendung. Sehingga tak berlebihan, jika ada yang beranggapan bahwa kebijakan ini seolah melegitimasi seks bebas. Lantas, bagaimana kita mau melindungi generasi dari sistem kapitalisme-sekularisme yang melegitimasi seks bebas? Yang terbukti, sistem ini melahirkan budaya hidup liberal dan tsaqafah asing yang merusak generasi.
Solusi dispensasi nikah karena hamil tidak hanya berdampak pada psikologi individu remaja yang labil. Namun, juga berpotensi melahirkan keluarga tanpa ketahanan dan generasi lemah. Bagaimana mungkin mampu membentuk keluarga kuat, jika mereka pun tidak memahami tujuan pernikahan.
Sejatinya yang dibutuhkan bukan larangan nikah dini dan dispensasi nikah. Namun, sistem yang mampu menyelesaikan problematika manusia hingga ke akar-akarnya. Yakni sistem Islam, sistem sempurna yang di dalamnya terdapat seperangkat aturan dari Sang Khalik. Sistem yang memberi solusi, tanpa menimbulkan persoalan lainnya.
Lantas, bagaimana pandangan Islam terkait pernikahan dini dan dispensasi nikah? Di dalam Islam, pernikahan dini tidak diharamkan, tersebab tidak ada ketentuan usia untuk menikah. Apabila seseorang telah baligh, maka boleh menikah. Kematangan fisik, ilmu, dan mental menjadi bekal mengarungi mahligai rumah tangga yang sakinah, mawaddah warahmah. Inilah tugas orangtua sebagai madrasah untuk menanamkan fondasi akidah dan tsaqofah Islam.
Sementara itu, terkait dispensasi nikah tidak ada di dalam aturan Islam. Pun hukumnya tidak diperbolehkan menikahi wanita yang tengah hamil, kecuali telah memenuhi syarat. Menurut KH Hafidz Abdurrahman, bahwa hukum menikahi wanita hamil dibolehkan dengan beberapa syarat, yaitu kehamilannya telah berakhir, atau masa ‘iddah-nya habis; dan bertobat dengan tobat nasuhah.
Penjagaan selanjutnya, adanya dukungan kelompok masyarakat dalam beraktivitas amar makruf nahi mungkar, termasuk melaporkan pada negara apabila menemukan hal yang melanggar syariah.
Melengkapi penjagaan generasi, negara memberlakukan sistem ijtima’iy (pergaulan) Islam dan mekanisme pencegahan serta penyelesaiannya. Sistem pergaulan Islam memosisikan laki-laki dan perempuan pada iklim hidup yang benar-benar terjaga untuk meminimalisir angka seks bebas, agar tak mewabah seperti saat ini.
Berdasarkan pemaparan di atas, solusi yang dibutuhkan negeri ini adalah solusi revolusioner yang mampu mengubah pola pikir dan pola sikap masyarakat agar kembali on the track, taat pada aturan Allah Swt. Kembali pada sistem yang akan memberikan solusi paripurna, bukan solusi parsial. Wallahu a’lam bishshawaab. []
Posting Komentar untuk " Menakar Solusi Dispensasi Nikah di Masa Pandemi"