Akbar Faizal: Ada Apa Di Balik Pengesahan RUU MK Yang Tergesa-gesa?
Jakarta, Visi Muslim- Pengesahan RUU Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan DPR mendapat kritikan tajam dari Nagari Institute. Pengesahan ini disebut sebagai bentuk pengelolaan manajemen pembuatan UU yang masih kusut.
Pertama-tama, Direktur Eksekutif Nagari Institute Akbar Faizal menyoroti pengesahan yang terlalu terburu-buru. Sebab tidak cukup alasan untuk DPR tergesa membahas pengajuan RUU ini. Apalagi jika dikaitkan dengan problem yang ingin diatasi sebagai alasan utama pengakuan RUU ini.
“Substansi RUU MK ini tak berkaitan dengan isu strategis yang faktual terjadi di masyarakat. Kesan ketergesaan pengajuan dan pembahasan RUU ini sebagai sebuah akrobat legislasi,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (3/9).
“RUU ini juga tidak termasuk dalam list prioritas pada Prolegnas. Lalu ada apa di balik semua ini?” ujar mantan anggota DPR RI itu.
Kini muncul beragam spekulasi. Salag satunya tudingan terjadinya “tukar guling” menyangkut beberapa produk UU strategis di masa mendatang.
“Semisal, gugatan terhadap UU Minerba atau pengamanan Omnibus Law dalam RUU Ciptaker.” sambungnya.
Terlebih lagi, sambung Akbar Faizal, substansi masalah yang direvisi tak jauh berbeda dengan draft RUU sebelumnya yang masih berputar di wilayah administrasi, pengisian jabatan hakim dan periodisasi.
Pengajuan menu lama ini menandakan para pembentuk UU kehilangan kreativitas dalam menggali masalah yang ada di MK khususnya mengenai hukum acara dan kewenangan MK. [] Rmol
Posting Komentar untuk "Akbar Faizal: Ada Apa Di Balik Pengesahan RUU MK Yang Tergesa-gesa?"