Poliandri Versus Poligami dan Bagaimana Sistem Merespon Kedua Hal Ini
Oleh: Abu Mush'ab Al Fatih Bala (Penulis Nasional dan Pemerhati Politik Asal NTT)
Poliandri dan Poligami menjadi dua fenomena yang sering terjadi pada pernikahan. "Poli" berarti banyak. Poligami bermakna banyak istri sedangkan poliandri berarti banyak suami.
Poligami diridhoi namun Poliandri dilaknat Allah SWT. Poligami hukumnya mubah. Artinya tidak berpahala dan tidak berdosa dalam melakukannya.
Jadi wajar saja kalau ada yang melakukan poligami. Yang penting mampu. Syarat adil bukanlah syarat yang mustahil bagi para calon suami yang mampu.
Adil yang dimaksud adalah adil dalam menafkahi dan menggiliri istri-istrinya. Adil yang dimaksud bukan dalam perkara hati. Sebab Rasulullah SAW pun, setelah wafatnya Bunda Khadijah rah, sangat mencintai Bunda Aisyah rah dibanding para istrinya yang lain.
Memang dalam perkara hati pasti ada salahsatu istri yang sangat dicintai. Tetapi dalam nafkah, seorang suami harus adil terhadap istri-istrinya.
Sedangkan poliandri memang hal yang sangat tabu, ditentang oleh semua agama. Poliandri hanya merendahkan kaum Wanita.
Publik tentu bingung mengenai kejelasan sistem kepemimpinan rumah tangga seorang istri yang berpoliandri. Siapakah yang menjadi imam (pemimpin) bagi keluarga? Kemana nasab sang anak ketika lahir?
Ayah manakah yang akan disandarkan nasabnya bagi anak-anak yang lahir dari keluarga poliandri? Lalu bagaimana sistem demokrasi sekarang memandang dan merespon duo poli ini?
Poligami sering dianggap rendah bagi kalangan yang terpengaruh akan demokrasi. Padahal demokrasi menjunjung tinggi kebebasan bertingkah laku.
Demokrasi menyetujui monogami, perzinahan dan Eljibiti namun melarang poligami. Anti poligami sebenarnya adalah anti Islam karena poligami adalah ajaran Islam.
Padahal poligami, selain monogami, dilakukan secara sah dan diakui oleh agama Islam. Bahkan Poligami dalam Islam dibatasi hanya 4 orang istri saja. Mengurangi praktik poligami tanpa batas di masyarakat.
Poligami dalam ikatan yang sah dan jelas nasab sang Ayah. Satu Ayah bagi semua anak-anaknya dari 4 orang istri.
Namun, dalam demokrasi, poligami masih dianggap sebagai hal yang negatif. Sedangkan tindakan tegas belum terlihat dilakukan pada aktivitas perzinahan (seks bebas) dan penyuka sesama jenis. Bahkan telah banyak negara di Barat yang melegalkan perkawinan sesama jenis. Hasilnya, penyakit menular meningkat dan menyebar ke seluruh dunia, misalnya Aids.
Sedangkan poligami masih dilarang. Dan dicari-cari kesalahan praktik poligami yang tidak syar'i. Poliandri sendiri ternyata baru bisa diproses bila ada laporan dari suami yang sah.
Inilah kegagalan berfikir demokrasi ketika aktivitas yang bertentang dengan Syariah mendapatkan "angin segar", poligami malah diserang. Berbeda dengan Sistem Islam, yang jelas-jelas melarang poliandri dam berbagai jenis perzinahan.
Dalam sistem Islam atau Khilafah berbagai hal yang mengarah ke perzinahan dicegah. Ada sistem hukum yang kuat yang bersifat preventif dan kuratif.
Pernikahan baik monogami atau poligami dipermudah dalam Islam. Sehingga nasab kaum Muslimin selalu jelas. Keluarga ini bertahan hingga Barat memasukkan ide pergaulan bebas ke dunia Islam dan diperparah dengan runtuhnya Khilafah Islam pada Maret 1924. Semoga Khilafah Islam segera kembali dan melindungi Keluarga Kaum Muslimin. []
Bumi Allah SWT, 3 September 2020
Posting Komentar untuk "Poliandri Versus Poligami dan Bagaimana Sistem Merespon Kedua Hal Ini"