Konten Dinilai Sesatkan Sejarah G30S/PKI, Ruangguru Disomasi
Jakarta, Visi Muslim- PT Ruang Raya Indonesia atau Ruangguru disomasi warga bernama Irvan Noviandana lantaran dianggap telah melakukan pengaburan sejarah tentang Gerakan 30S PKI (G30S PKI) dalam konten-kontennya.
Irvan melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya dari LBH Street Lawyer Legal Aid pada Senin (28/9/2020) sekitar pukul 10.30 WIB ke Kantor Ruangguru di Jalan Dr. Sahardjo, Tebet, Jakarta Selatan. Sumadi Admadja, Kuasa Hukum pelapor mengatakan, bahwa Ruangguru melalui kontennya diduga melakukan penyesatan sejarah G30S PKI.
Konten tersebut berjudul 'Sejarah Kelas 9 I Bentuk-Bentuk Ancaman Disintegrasi Bangsa Indonesia' dengan link: https://blog.ruangguru.com/ancaman-disintegrasi-bangsa yang di tulis oleh Fahri Abdillah pada tanggal 6 Februari 2020.
"Dalam artikel pertama tadi itu ada kalimat yang menyebut, 'nah untuk konflik G30S PKI sendiri sampai saat ini masih belum jelas siapa kah yang salah dan siapa yang menjadi korban'. Disitu disebut belum jelas," kata Sumadi ditemui Suara.com di depan Kantor Ruangguru, Tebet, Jakarta Selatan, Senin siang.
Padahal, kata Sumadi, G30S PKI itu sudah memakan korban 10 jenderal dan pelakunya adalah Partai Komunis Indonesia alias PKI. Apalagi menurutnya, juga ada TAP MPRS yang menyebutkan komunis sebagai ideologi PKI terlarang.
"Apalagi TAP MPRS sudah dijelaskan bahwa PKI ditetapkan bersalah dan dibubarkan sebagai penghianat bangsa Indonesia yang mencoba mengubah ideologi bangsa dari pancasila menjadi komunis," tuturnya.
Sementara itu, kondisi Kantor Ruangguru sendiri terlihat sepi aktivitas dan tertutup. Somasi yang dilayangkan pun hanya dapat diterima oleh sekuriti.
"Tetap, tadi alhamdulillah masih bisa diterima dengan perwakilan, kami tunggu saja disini. Kami tunggu 3x24 jam. Permohonan kami itu pertama Ruangguru mengubah konten tersebut terhadap fakta sejarah sebenarnya," tandasnya. [] Gelora.co
Posting Komentar untuk "Konten Dinilai Sesatkan Sejarah G30S/PKI, Ruangguru Disomasi"