Dituduh Menyebar Kebencian, Gus Nur Ditangkap di Kota Malang
Kota Malang, Visi Muslim- Da'i kondang Gus Nur alias Sugi Nur Rahardja ditangkap pihak kepolisian dikediamannya di Kota Malang.
Ia ditangkap atas laporan dari NU karena dianggap telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan.
"Benar (Gus Nur ditangkap)," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, dikutip dari detikcom, Sabtu (24/10/2020).
Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi mengatakan bahwa Gus Nur ditangkap pada dini hari di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Kota Malang, Jawa Timur.
Ia ditangkap soal pernyataannya di dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020 yang diduga bermuatan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
"Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan," tutur Slamet, dikutip dari detikcom.
Sebelumnya, Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Azis mengaku Gus Nur bukan kali ini saja menyebar ujaran kebencian terhadap salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia ini.
"Bahwa Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama. Tidak hanya sekarang ini, tapi sebelum-sebelumnya juga Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama," ucapnya. [] Editor: Gesang/VM/dtk
Posting Komentar untuk "Dituduh Menyebar Kebencian, Gus Nur Ditangkap di Kota Malang"