Kritis, Advokat Pertanyakan Sisi Formil dan Materiil Omnibus Law



Kota Malang, Visi Muslim- Ahad, (18/10) - “Dari aspek formil [Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja], bagaimana mungkin sidang paripurna yang sangat penting, berkaitan hajat hidup orang banyak, tetapi draf finalnya tidak dipegang oleh anggota sidang? Aspek materiilnya, apakah akan muncul problem dalam praktik penerapannya kelak, ataukah ada norma yang bertentangan secara konstitusional?” lontar Ahmad Khozinudin, S.H., seorang advokat yang mencantumkan atribut selaku Advokat Pejuang Khilafah, dalam agenda Diskusi Aktual yang diselenggarakan Hidup Berkah Channel & Baitul Ilmi TV pada Minggu pagi (18/10) secara daring, mengangkat topik "Telaah Kritis UU Omnibus Law Cipta Kerja dan Solusi Islam".

Khozinudin juga mempertanyakan kepentingan siapa sesungguhnya yang dibela oleh pemerintah, apabila pihak-pihak yang terdampak semuanya menolak pengesahan RUU Cipta Kerja tersebut.

Ia menilai bahwa pemerintah sedang mengulur waktu dengan tidak segera mengeluarkan draf final UU, sehingga aspek politis yang hendak dicapai adalah untuk menghalau kritikan publik terhadap norma-norma dan substansi pasal.[]


#OmnibusLaw #CiptaKerja #UUCilaka #Advokat

Posting Komentar untuk "Kritis, Advokat Pertanyakan Sisi Formil dan Materiil Omnibus Law"