Omnibus Law Ingin Dibawa Kemana?



Oleh: Desi Wulan Sari (Komunitas Revowriter)

Sebuah UU Ciptaker (Omnibus LAw) dinilai memiliki arti penting bagi para penggerak ekonomi global, tetapi tidak pada pelaku ekonomi menengah kebawah atau para buruh pekerjanya. Maka wajar, jika penolakan pengesahan UU ini sangat masif dari pihak pekerja, karena mereka hanya meminta keadilan, hak dan fasilitas dari perusahaan tempatnya bekerja untuk kesejahteraan diri dan keluarganya. Dan dengan berlakunya UU Ciptaker ini, terindikasi semakin jauhnya jaminan kesejahteraan ekonomi dan fasilitas pekerja dari para pengusaha ekonomi global.

Kini, pemerintah dan DPR mengulang kembali peristiwa pengesahan sebuah UU dengan cara yang tidak lazim. Mereka mengesahkan aturan hukum yang menuai banyak kritik secara senyap dan kilat. Sebelumnya hal yang sama dilakukan dalam pengesahan UU KPK. Semestinya, rancangan UU yang penuh penolakan dari publik harus mendapat perhatian serius dari wakil rakyat untuk menjadi pertimbangan mencari jalan keluar terbaik di masa yang akan datang. Ketika publik menolak satu kebijakan yang dirasa tidak memiliki keuntungan apapun di dalamnya, maka tugas pemerintah dan wakil rakyat lah mencari solusi lain atas permasalahan tersebut.

Seperti yang disampaikan oleh Serikat buruh KSPI dan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia), merasa kepentingan mereka tidak terwakili dalam omnibus law yang bakal disahkan DPR dalam rapat paripurna hari ini, Senin (5/10/2020). Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat menganggap keberpihakan pemerintah dan DPR memang tidak kepada pekerja. Aspirasi mereka hanya menjadi saran, tapi jauh panggang dari kebijakan (tirto.id, 5/10/2020).

Lalu, apakah pengesahan ini menjadi pukulan telak para pekerja negeri? Begitu banyak respon dari masyarakat yang menyesalkan pengesahan UU ini, hal ini menunjukkan keberpihakan kinerja parlemen lebih kepada kepentingan lain di atas kepentingan rakyat. 

Hati rakyat terluka, saat mereka berharap pada wakil rakyat yang dipilih sebagai corong suara mereka, justru suara mereka diabaikan demi kepentingan para elite partai dan suara investor ekonomi. Pengesahan omnibus law telah membungkam hati nurani para wakil rakyat yang ada di parlemen. Tidak ada yang memikirkan bagaimana nasib rakyat kecil yang tengah berada di ujung tanduk, sulit dan tidak memiliki pilihan apapun untuk memperbaiki kondisi perekonomian mereka di masa yang akan datang, khususnya di masa pandemi saat ini.

Lantas, harus kemana rakyat mengadukan masalah ini? Karena sinyal-sinyal yang telah diperlihatkan sejak awal usulan pengesahan UU Ciptaker ini memang hanya tinggal menunggu waktu. Dan, terbukti inilah keputusan para elite ekononmi yang diputuskan secara sepihak, tanpa dialog serius kepada masyarakat, dalam meminta pertimbangan, masukan, pandangan dari sisi positif dan negatif UU ini bagi para pekerja. Jikapun dialog terjadi diantara mereka, seakan itu hanya sebuah  basa-basi semata yang selalu ditunjukkan dalam ciri ekonomi kapitalis.

Berbeda dengan sistem ekonomi Islam yang menerapkan sistem keadilan bagi seluruh rakyat. Dan sistem ini memiliki nilai-nilai syariat di dalam pengaturannya. Hak-hak rakyat akan selalu dilindungi oleh negara dan pemimpin negara. Pengelolaan sumber daya alam yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak adalah milik rakyat, dikelola secara penuh oleh negara dan hasilnya dikembalikan lagi kepada rakyat. Alhasil jaminan sosial bagi masyarakat, seperti pendidikan, keamanan dan kesehatan, akan terpenuhi. Dalam kondisi seperti ini, daya beli masyarakat akan sangat kuat dan stabil. Harga tinggi bukan merupakan persoalan dalam sistem ekonomi Islam. Dengan terpenuhinya kebutuhan individu berupa sandang, pangan, dan papan, pola hidup masyarakat pun menjadi lebih terarah. Mereka tidak lagi terperangkap dalam pola hidup individualis, dengan menghalalkan segala cara untuk bersaing dan harus menang. Tidak akan ada lagi kekhawatiran atas UU buatan manusia yang selalu menimbulkan kemudaratan, karena sistem kapitalis akan senantiasa melahirkan kebijakan bagi kepentingan para elite ekonomi global demi keuntungan semata. Mereka rela mengorbankan rakyat kecil dalam setiap prosesnya. 

Sistem ekonomi Islam merupakan bagian dari sistem kehidupan Islam. Ia bukan sebuah sistem yang berdiri sendiri. Membangun sistem ekonomi Islam, mutlak memerlukan dukungan dari sistem kehidupan Islam lainnya, karena cakupan sistem ekonomi Islam adalah adanya institusi negara. Rasulullah saw hingga para khalifahnya telah mencontohkan bagaimana negara Daulah Islam berjaya dalam penerapan dan pengelolaan sistem ekonomi Islam hingga  mampu mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dibawah kepemimpinannya. Wallahu a’lam bishawab.

Posting Komentar untuk "Omnibus Law Ingin Dibawa Kemana?"