Kerumunan dalam Maulid dan Pernikahan Putri HR5 Bukan Peristiwa Pidana?
Jakarta, Visi Muslim- Direktur Habib Rizieq Syihab (HRS) Center Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. menyatakan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab bukanlah peristiwa pidana.
“Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia terhadap acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Imam Besar Habib Rizieq Syihab harus dinyatakan bukan peristiwa/perbuatan pidana,” ujarnya dalam pers rilisnya, Kamis (19/11/2020).
Karena Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak menyebut norma hukum larangan dan sanksi pidana pembatasan sosial berskala besar (PSBB). “Norma hukum Pasal 9 jo Pasal 93 UU No 6 Than 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berlaku dalam hal pelanggaran kekarantinaan, bukan PSBB,” tegasnya.
Menurutnya, penerapan Pasal 216 KUHP juga tidak tepat guna kepentingan penyelidikan perkara yang terkait HRS tersebut. Pasal 216 KUHP tidak ada relevansinya dengan penyelenggaraan PSBB. “Oleh karena itu tidak ada perbuatan pidana dalam PSBB, maka keberlakuan Pasal 216 KUHP tidak dapat diterapkan,” bebernya.
Dalam penjatuhan denda Rp 50 juta kepada HRS oleh Pemrov DKI Jakarta menurut Abdul Chair bukan dimaksudkan sebagai pelanggaran hukum pidana melainkan sebagai denda administratif. “Denda administratif yang telah dibayarkan oleh IB HRS memperjelas tidak adanya perbuatan pidana,” pungkasnya.[] Joko Prasetyo
Posting Komentar untuk "Kerumunan dalam Maulid dan Pernikahan Putri HR5 Bukan Peristiwa Pidana?"