Luhut soal UU Cipta Kerja: Kadang yang Mengaku Intelektual, Tak Baca Sudah Komen
Jakarta, Visi Muslim- Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, bicara mengenai sederet manfaat hingga alasan dibuatnya Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Menurut Luhut, undang-undang sapu jagat itu selain memberikan kemudahan dalam berusaha dan menciptakan lapangan kerja, juga memberikan perlindungan kepada tenaga kerja. Sejumlah manfaat UU Cipta Kerja ini, ia beberkan untuk menepis segala komentar yang selama ini mencuat di publik.
Terutama terkait banyaknya kritik terhadap klaster ketenagakerjaan. Luhut memberikan contoh mengenai pengurangan pesangon yang banyak disoroti.
Menurut Luhut, perubahan beleid tersebut bertujuan memastikan agar para pekerja menerima haknya tersebut. Sebab selama ini, aturan yang lama kerap kali tak mampu dipenuhi oleh perusahaan.
"Ini juga banyak dipertanyakan, dulu betul 32 kali gaji, tapi hanya 7 sampai 8 persen yang bisa delivery. Yang lain dia tinggalin aja, sekarang pemerintah buat oke kalian kasih 19, pemerintah tanggung 6, jadi 25 kali," ujar Luhut dalam webinar Telaah UU Cipta Kerja, Selasa (17/11).
"Paling tidak yang 6 itu pasti diberikan karena pemerintah menggaransi. Yang 19 kali pasti persentasenya lebih dari 7 persen, bisa setengahnya (pengusaha yang mampu memenuhi) karena angkanya masuk akal," sambungnya.
Ia menyayangkan banyaknya kritik terhadap perubahan aturan tersebut. Terlebih lagi, kata Luhut, tak sedikit yang berkomentar dengan landasan emosional semata, tanpa mempertimbangkan alasan yang ia utarakan itu.
Luhut menilai, tak sedikit bahkan yang memberikan kritik tanpa membaca terlebih dahulu.
"Jadi hal-hal seperti ini tidak dilihat dengan jernih, hanya emosional saja untuk memberikan komentar. Dan sedihnya kadang-kadang yang mengaku intelektual juga tidak membaca, sudah komentar," pungkas Luhut. [] gelora.co
Posting Komentar untuk "Luhut soal UU Cipta Kerja: Kadang yang Mengaku Intelektual, Tak Baca Sudah Komen"