Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

UU ITE Disalahgunakan Rezim, Praktisi Hukum: Tidak Tepat untuk Mempidanakan Orang



Jakarta, Visi Muslim-  Menanggapi Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin yang menilai Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE telah disalahgunakan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo, Sekjen LBH Pelita Umat Panca Putra Kurniawan menilai bahwa UU ITE ini tidak tepat digunakan untuk mempidanakan orang karena pendapatnya.

“UU ITE ini pada dasarnya dirancang untuk mengatur transaksi keuangan yang mengarah pada elektronik dan digitalisasi, jadi tidak tepat digunakan untuk mempidanakan orang karena pendapatnya,” tuturnya kepada Mediaumat.news, Jumat (13/11/2020).

Menurutnya, pakar hukum pidana saja sudah menyatakan UU ITE ini bersifat administratif. “Berarti bukan UU Pidana seperti dalam KUHP,” ujarnya.

Ia menilai indikasi kriminalisasi yang dilakukan rezim saat ini banyak bikin orang dipenjara karena pendapatnya. “Lalu, Mengapa tidak terjadi pada rezim sebelumnya sekalipun UU ITE ini sudah ada?” tanyanya.

Menurutnya, pidana itu bersifat ultimum remedium artinya upaya akhir. Tidak bisa sedikit-sedikit karena berbeda pendapat terus ditangkap dan dipenjara. Apalagi delik-delik yang digunakan masih debatable tidak definitif sebagaimana seharusnya yang diatur dalam UU Pidana.

“Lalu, di mana jaminan hak konstitusional rakyat untuk bebas berpikir dan menyatakan pendapatnya?” tanyanya.

Oleh sebab itu, ia mendorong UU ITE ini agar direvisi bahkan dicabut pasal-pasal karet yang bisa membungkam dan membelenggu suara rakyat.[] Achmad Mu’it/MU

Posting Komentar untuk "UU ITE Disalahgunakan Rezim, Praktisi Hukum: Tidak Tepat untuk Mempidanakan Orang"

close