Islam Solusi atas Pornografi



 Oleh: Afiyah Rasyad (Aktivis Peduli Ummat)


Lagi-lagi kasus pornografi kembali mencuat. Sudah tak terhitung jumlahnya, video syur artis menjadi konsumsi publik. Merosotnya moral dan hilangnya kemuliaan diri menjadi hantu yang paling ditakutkan saat ini, terutama bagi generasi bangsa penerus peradaban.

Meski berungkali kasus artis terlibat aktivitas pornografi, deraan hukuman tak membuat mereka jera. Bahkan perbuatan mereka dianggap tidak bersalah jika video itu untuk mereka sendiri, yang diduga bersalah nanti adalah penyebar konten video tersebut.

Sebagaimana yang diberitak CNNIndonesia.com bahwa Lembaga Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai Gisella Anastasia (GA) dan seorang pria dalam video tersebut, MYD, tidak bisa dipidana. ICJR beralasan keberadaan video tersebut untuk pribadi, dan tidak untuk hendak diviralkan ke publik.

Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka dengan jeratan pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 28 UU Pornografi.

Namun demikian, ICJR menilai ada batasan penting dalam UU Pornografi yang mengatur bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan 'membuat' sebagaimana dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri (29/12).

Sungguh tragis nasib bangsa jika zina merajalela. Perbuatan mesum kerap terjadi bahkan di kalangan remaja. Zina online juga tak bisa dipungkiri, hal ini mengalahkan ledakan Hirosima dan Nagasaki. Seolah tiada henti kabar tentang pornogragi terus bergentayangan di seluruh pelosok negeri.

Kebebasan berprilaku menjadi dalih atas tindak tanduk manusia mesum otak porno. Kehidupan publik dipenuhi segala aktivitas yang bisa menjerumuskan tiap orang pada zina. Sistem kapitalisme dengan asas sekularisme meridloi gaya hidup bebas kemana suka.

Pakaian yang mengumbar aurot dan mengundang syahwat, terutama bagi waniya menjadi ciri khas gaya hidup liberal. Bercampur baur antara laki-laki dan perempuan tanpa adanya kepentingan syar'i sudah laten dilakukan. Apalagi kholwat alias berdua-duaan dengan pujaan menjadi tren kekinian, bahkan one night stand dibanggakan, parahnya itu tanpa ikatan pernikahan.

Dekadensi moral meningkat, tak terjaga lagi harkat dan martabat. Semua hanya diukur dari kepuasan jinsiyah (seksualitas), asal suka sama suka selesai perkara. Demikianlah hak asasi manusia merusak generasi bangsa, menjauhkan mereka dari berpikir serius akan masa depan bangsa.

Maka wajar di dalam sistem pergaulan saat ini tak banyak dijumpai sosok pemuda seperti sepupu Baginda Nabi SAW, Ali bin Abi Tholib yang menjaga diri menahan perasaan sampai pernikahan itu terlaksana. Tak pula dijumpai sosok Mush'ab bin Umair yang tsiqoh mengemban Islam dan menjauhi hingar bingar kenikmatan dunia.

Sosok seperti beliau-beliau hanya dijumpai dalam sebuah negara dengan tatanan syariat Islam, termasuk sistem pergaulan Islam. Dimana kehidupan khusus dan umum dipetakan secara rinci bagi rakyat, laki-laki dan perempuan.

Adapun di kehidupan khusus ada namanya batasan aurot. Meski di dalam rumah, penghuninya tak boleh saling mempertontonkan aurot. Batas aurot laki-laki dari pusar sampai lutut itu artinya tidak diperkenankan laki-laki menampakkan lutut dan bagian atasnya. Batas aurot perempuan di dalam rumah seluruh badan kecuali tempat melakatnya perhiasan, rambut, lengan, leher, telinga, kaki bukan aurot.

Selain aurot ada pula yang namanya waktu aurot. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An Nur ayat 58:

“… dan orang-orang yang belum baligh (dewasa) di antara kamu, meminta izin kepada kamu pada tiga kali (kesempatan), yaitu sebelum shalat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar) mu di tengah hari, dan setelah shalat isya. (Itulah) tiga aurat (waktu) bagi kamu.”

Meski satu rumah dengan orang tua, saudara tetap harus memperhatikan tiga waktu aurot, harus izin terlebih dahulu jika hendak masuk kamar. Apalagi orang asing (tamu) maka wajib beri salam dan menunggu izin kepada tuan rumah, tidak boleh langsung masuk.

Adapun di kehidupan umum, syariat Islam bisa menjaga kehormatan dan kemuliaan manusia agar tidak terjerumus pada perbuatan zina. Aturan iti antara lain:

1. Menutup aurot secara sempurna dan syar'i baik laki-laki ataupun perempuan. Aurot laki-laki di kehidupan umum sama dengan kehidupan khusus, boleh bertelanjang dada. Namun tak boleh pakai celana sobek di paha. Aurot muslimah berbeda dengan kehidupan khusus, yakni swluruh tubu kecuali wajah dan telapak tangan. Maka hendaklah muslimah mengenakan pakaian secara syar'i, yakni jilbab (jubah) dan kerudung ditambah kaos kaki agar tak terlihat kaki saat berjalan.

2. Menundukkan pandangan. Cara ampuh mengendalikan hawa nafsu adalah menundukkan pandangan. Stimulus naluri jinsiyah bisa berkobar salah satunya dengan tatapan.

3. Dilarang tabarruj bagi muslimah. Yakni berhias berlebihan ataupun mengenakan pakaian, make up dan aksesoris mencolok dan tidak biasa dikenakan sehingga  menarik perhatian.

4. Dilarang bercampur baur dan berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan. Sehingga akses pergaulan laki-laki dan perempuan terbatas pada kepentingan yang diperbolehkan syariat saja, seperti kesehatan, pendidikan, transaksi jual beli dan tolong menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan.

Hal itu semua perlu peran negara. Islam mewajibkan negara menjaga kehormatan rakyatnya. Negara yang menerapkan Islam akan senantiasa menjaga suasana keimanan rakyat dengan pembinaan intensif dan kontrol. 

Negara juga akan memberi sanksi tegas bagi pelaku zina. Jika masih mendekati zina bisa berupa teguran, pembinaan ataupun pengasingan sesuai ijtihad kholifah. Apabila kasusnya sudah kategori zina, maka dilihat, jika muhson (pelaku sudah menikah) dirajam, jika ghoiru muhshon (belum menikah) dijilid atau dicambuk 100 kali.

Demikianlah penjagaan Islam agar zina ataupun pornografi tidak tumbuh subur seperti saat ini. Sanksi yang diberikan selain sebagai efek jera juga sebagai penebus dosa. Sanksi hanya bisa ditegakkan oleh kholifah. Oleh karena itu, saat negeri ini beralih untuk menerapkan sistem Islam. Hanya Islam saja yang mampu mengatasi masalah pornografi.


Wallahu a'lam bish showab

Posting Komentar untuk "Islam Solusi atas Pornografi"